Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pelapor Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Selasa, 08 Februari 2022 – 11:59 WIB
Poros Nusantara yang merupakan pelapor Arteria Dahlan dalam kasus ujaran kebencian menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (8/2) siang. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Poros Nusantara yang merupakan pelapor Arteria Dahlan dalam kasus ujaran kebencian menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (8/2) siang.

Kuasa hukum Poros Nusantara Suzana Febriati mengatakan kedatangan mereka ke Polda Metro guna memenuhi panggilan klarifikasi perihal laporan tersebut.

BACA JUGA: Gara-gara Bermain Gitar, Polisi Ini Diberi Sanksi Tegas

"Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya," kata Suzana di Polda Metro Jaya, Selasa (8/2).

Menurut Suzana, terdapat perbedaan pasal dalam laporannya yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Seorang Pria Diamuk Massa di Jakarta Barat, Ternyata Ini Penyebabnya

Suzana mengatakan laporan yang ditangani Polda Metro Jaya hanya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami mengadukan beberapa pasal, di antarannya Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis sekaligus 315 KUHP, dan 316 KUHP," beber Suzana.

BACA JUGA: Tante Atien Ungkap Umur Sebenarnya, Ternyata Sebegini

Dalam agenda klarifikasi itu, pelapor Arteria Dahlan turut serta membawa sejumlah barang bukti.

"Selain bukti-bukti yang kami dapat di media, ada beberapa bukti-bukti pemberitaan dan alat-alat bukti lainnya," ucap Suzana.

Polda Metro Jaya menyetop pendalaman kasus ujaran kebencian yang menyeret Arteria Dahlan.

Menurut polisi, ucapan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian.

Adapun Arteria Dahlan tak bisa dipidana berdasar hasil koordinasi penyidik Ditkrimsus dengan sejumlah ahli, yakni pidana, bahasa, dan ahli UU ITE.

Arteria Dahlan dilaporkan masyarakat adat Sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.

Hal tersebut dikatakan Arteria Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler