Kasus Arteria Dahlan Disetop, Poros Nusantara Menilai Polisi Gagal Paham

Sabtu, 05 Februari 2022 – 10:46 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Rabu (20/1/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Haryanto merespons penghentian perkara dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan oleh polisi.

Urip menyayangkan sikap polisi yang menyetop laporan pihaknya terhadap Arteria lantaran tidak memenuhi unsur pidana.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Dikabarkan Hamil Lagi, Begini Pengakuan Sahabat

Dia menilai polisi gagal paham dalam menangani perkara tersebut.

Pasalnya, polisi menyarankan pelapor untuk mengadukan masalah itu ke mahkamah kehormatan dewan (MKD) karena anggota DPR memiliki hak imunitas.

BACA JUGA: Oki Setiana Dewi Dihujat karena Ceramah KDRT, Gus Miftah: Saya Yakin...

“Hak imunitas yang tanpa batas terhadap anggota DPR justru bakal menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tata negara,” kata Urip, Jumat (4/2).

Urip mengatakan pihaknya melaporkan Arteria Dahlan tidak hanya soal dugaan pelanggaran UU ITE.

BACA JUGA: Pelapor Arteria Dahlan Mengaku Diperiksa Hari Ini, Kombes Zulpan Merespons

Menurutnya, Poros Nusantara juga melaporkan politikus PDIP itu atas dugaan pelanggaran UUD 1945 dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dianggapnya bisa menimbulkan perpecahan bangsa.

"Sebenarnya kompleks masalah ini, makanya kami laporkan. Jadi, tidak sesempit yang disebut polisi kalau perkara ini tak masuk unsur pidana ITE," ucap Urip.

Urip lantas menanggapi arahan polisi agar perkara Arteria Dahlan diadukan ke MKD.

Menurutnya, pelaporan ke MKD merupakan langkah untuk mengadukan pelanggaran kode etik DPR, sementara pihaknya melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, Pasal 156 KUHP tentang penghinaan SARA.

“Harapan kami, Polri tegak lurus dalam penegakkan hukum demi keadilan yang memenuhi rasa keadilan,” kata Urip.

Polda Metro Jaya menyetop pendalaman kasus ujaran kebencian yang menyeret Arteria Dahlan.

Pasalnya, tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian.

Adapun Arteria Dahlan tak bisa dipidana berdasar hasil koordinasi penyidik Ditkrimsus dengan sejumlah ahli, yakni pidana, bahasa, dan ahli UU ITE.

Arteria Dahlan dilaporkan masyarakat adat Sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.

Hal tersebut dikatakan Arteria Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.(cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler