jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Anggota DPR RI Arteria Dahlan telah disetop polisi.
Polisi mengeklaim tidak bisa memidanakan Arteria Dahlan terkait ucapannya soal 'Kejati berbahasa Sunda' tak memiliki unsur pidana.
BACA JUGA: Jelang MotoGP Mandalika 2022, Simak Aturan Terbarunya
Merespons hal itu, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Effendi Saragih mengatakan ucapan Arteria Dahlan tidak bertujuan merendahkan orang lain.
Menurutnya, Arteria menyampaikan ucapan itu saat rapat resmi dan meminta menggunakan bahasa Indonesia.
BACA JUGA: IBL 2022 Ingin Terapkan Sistem Gelembung Terpusat, Ini Sebabnya
"Kata-kata saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan bahasa daerah Sunda, karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia," kata Effendi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2).
Effendi menyebut Arteria Dahlan yang berstatus sebagai anggota dewan memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya di dalam rapat secara resmi.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Dikabarkan Hamil Lagi, Begini Pengakuan Sahabat
"Anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat rapat resmi. Hal ini sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu hak imunitas anggota DPRD," jelas Effendi.
Ahli hukum pidana lain, Chairul Huda menyebut hak imunitas anggota dewan diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta itu mengatakan ucapan Arteria bermaksud meminta agar tidak ada yang menggunakan bahasa daerah saat mengikuti rapat.
"Tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu, walaupun ada kedekatan emosional, tidak perlu menggunakan bahasa daerah pada saat rapat," beber Chairul.
Arteria Dahlan dilaporkan masyarakat adat Sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.
Hal tersebut dikatakan Arteria Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama