Jelang MotoGP Mandalika 2022, Simak Aturan Terbarunya

Sabtu, 05 Februari 2022 – 17:19 WIB
Sirkuit Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Foto: ANTARA/HO via ITDC/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan tentang syarat penonton ajang tes pramusim dan balapan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aturan tersebut tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 8 Tahun 2022 yang ditujukan kepada gubernur NTB, bupati, dan wali kota di wilayah tersebut.

BACA JUGA: AHM Umumkan Honda ADV150 jadi Skutik Resmi MotoGP Mandalika

"Penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan membawa hasil PCR swab test negative satu hari sebelum kedatangan," bunyi Inmendagri 8/2022, Sabtu (5/2).

Selanjutnya, pembalap, kru, dan official juga perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dua dosis dan tes PCR negatif sebelum kedatangan.

BACA JUGA: Bamsoet Pastikan MotoGP di Mandalika Sukses demi Tumbuhnya Ekonomi dan Pariwisata

Mereka juga harus menjalani pemeriksaan PCR setelah tiba di Lombok.

Dalam aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karanvian meminta gubernur NTB untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA: Bamsoet: IMI Bersama MGPA-ITDC Siap Gelar MotoGP Mandalika

Cakupan vaksinasi dosis pertama dan kedua diharapkan bisa mencapai minimal 80 persen.

"Akselerasi vaksinasi lanjutan (booster) yang dilakukan paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan Mandalika MotoGP," lanjut Inmendagri tersebut.

Uji coba MotoGP di Mandalika akan digelar pada 11 sampai 13 Februari 2022.

Balapan resmi MotoGP Mandalika akan berlangsung pada 18 sampai 20 Maret 2022. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler