Kasus Askrindo Diduga Diotaki Oknum Bapepam

Kamis, 22 September 2011 – 08:02 WIB

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menduga oknum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terlibat dalam kasus penggelapan dana investasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)Itu terbaca dari lemahnya pengawasan regulator atas kasus Askrindo tersebut

BACA JUGA: Ekonomi Dunia Memasuki Fase Bahaya Baru

"Kasus ini bukti paling otentik dan berlarut
Ini pasti ada oknum yang terlibat," ucap Edison Betaubun, Anggota Komisi XI DPR, di Jakarta, Rabu (21/9).

Senator Partai Golkar itu menyebut Bapepam-LK membutuhkan waktu lama guna mengungkap penggelapan dana mencapai Rp 439,7 miliar yang diduga berlangsung sejak 2004

BACA JUGA: Nunggak Rp 35,6 M, PLN Padamkan Lampu

Kalau pengawasan berjalan efektif dan efisien, kasus itu sudah terbongkar dari dulu
Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat Bapepam-LK yang berkaitan dengan kasus tersebut

BACA JUGA: Investor Minati 9 Blok Migas

"Bapepam-LK harus dicek juga apakah ada konspirasi atau tidakApakah ini transaksi fiktif atau tidak," imbuh Laurent Bahang anggota Komisi XI lainnya

Keduanya meminta Polri selaku pihak berwajib untuk segera mengusut setiap pihak baik Bapepam-LK, Askrindo maupun perusahaan-perusahaan Manajer Investasi (MI) yang diduga terlibat didalamnya"Tidak mungkin tanpa keterlibatan Bapepam-LK kasus ini baru terungkap setelah sekian tahunKenapa bisa terlambat ungkap kasus? Bapepam-LK baru bergerak setelah Polri masuk melalui tahap penyidikan? Kami yakin Polri bisa mengusut," tukas Edison.

Dalam rapat yang sama, Edison juga meminta anggota Komisi XI yang lain untuk menunda pemberian tambahan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 1 triliun yang sudah disetujui sebelumnya awal tahun ini dan sudah siap dicairkan dalam waktu dekat"Apalagi Askrindo minta PMNJangan sampai masuk lubang lagiKalau perlu Askrindo kita tutupBagaimana Askrindo bisa jamin KUR kalau dana mereka saja tidak jelas kemana?" tegas dia.

Bapepam-LK mengaku tengah melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak-pihak yang diuntungkan dari transaksi investasi bermasalah tersebut.

Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengklaim pihaknya telah mengawasi Askrindo sejak 2004 hingga 2011"Pada 2006, Bapepam-LK melakukan pemeriksaan khususLalu pada 2009 melakukan mapping KPD (kontrak pengelolaan dana)Selanjutnya pada 2010 memberikan sanksi atas repo dan pada 2011 kami kembali melakukan pemeriksaan khusus," ungkap Nurhaida.

Berdasarkan hasil pengawasan umum atas Askrindo dari 2004 hingga saat ini, Nurhaida mengungkap, Askrindo memiliki tingkat solvabilitas di atas ketentuan minimal 120 persen"Askrindo memiliki rasio perimbangan investasi terhadap cadangan klaim, ditambah utang klaim retensi sendiri masih di atas ketentuan (100 persen)Askrindo memiliki program reasuransi treaty dan jumlah retensi sendiri yang telah memenuhi ketentuan," ulasnya.

Meski demikian, dalam pengawasan khusus 2011, Ia menilai terdapat kelemahan pedoman manajemen risiko"Tidak adanya kewajiban unit organisasi perusahaan untuk melakukan self assessment terhadap risiko yang ada dan menyampaikan hasil self assessment tersebut kepada kepala unit khusus manajemen risiko," ucap Nurhaida lagi.

Sementara Kabareskrim Komjen Polisi Sutarman menjelaskan pihaknya hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 pihak sebagai saksi dan 7 pihak sebagai saksi ahli, tiga diantaranya berasal dari Bapepam-LKDari hasil pemeriksaan sementara, Polri telah menetapkan 2 tersangka berasal dari Askrindo, berinisial ZL dan RSPolri juga telah mencekal dan memeriksa 8 oknumDari jumlah itu, sebanyak 5 oknum dari manajer investasi (MI) dan 3 dari pihak penerima danaSayang, Polri tak mau mengungkap lebih jauh identitas kedelapan oknum yang dimaksud, termasuk kemungkinan jika ada pihak Bapepam-Lk yang terlibat.

Meski begitu, Ia tidak menutup kemungkinan jika ditemukan bukti-bukti lebih lanjut bisa saja status kedelapan oknum itu ditingkatkan menjadi tersangka"Soal Bapepam-Lk, mereka kan pengawas karena mereka regulatorJadi tidak bisa kita pidanakanTapi kalau kita temukan ada dana mengalir ke pengawas, baru itu masuk pidana," kata dia(far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kolaborasi Cloud Computing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler