Kasus Ayah Mutilasi Anak Kandung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Menangis

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 09:44 WIB
Arharubi (42) saat diperiksa Jaksa Penuntut umum. Foto: ANTARA

jpnn.com, TEMBILAHAN - Kasus mutilasi anak berusia 10 tahun yang dilakukan oleh Arharubi, 42, ayah kandungnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Senin (13/6) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih mengatakan pelimpahan berkas sekaligus tersangka oleh penyidik Polsek Tembilahan Hulu diterima pada Kamis (11/8).

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik Tampang Pelaku Mutilasi di Semarang, Tak Disangka, Dia Ternyata

Saat ini pihaknya tengah menyusun ekspos dakwaan untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.

"Ya sudah kami terima (pelimpahan kasus) Kamis kemarin. Selanjutnya akan ekspos surat dakwaan dan setelah selesai susun dakwaan akan segera kita limpah ke PN Tembilahan," tutur Rini Triningsih kepada ANTARA Jumat.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Janjikan Rp 1 Miliar untuk Bharada E, Uang Tutup Mulut

Rini mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tembilahan.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka sudah melalui sejumlah pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut umum.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka menangis dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Dia menangis saat diperiksa oleh Jaksa dan merasa menyesal," ucap Rini.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Arharubi yaitu pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KHUP atau Pasal 340 KHUP.

Sebelumnya, pada Jumat (29/7) lalu Arharubi telah melakukan reka ulang (rekonstruksi) adegan keji yang telah dilakukannya.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki mengungkapkan ada 13 adegan yang diperagakan tersangka. Tersangka memerankan skenario kejadian pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukannya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler