jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP disertai gambar Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada jemaah masjid di Sumenep, Jawa Timur.
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Kamis (6/3).
BACA JUGA: Pangi Curiga Koalisi Besar Bagian Manuver Jokowi, Singgung Ganjar dan PDIP
Dia menyebutkan kesimpulan itu berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, seperti ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang.
Bagja juga menyebutkan pihaknya juga memeriksa takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep dan Musala Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep, takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an Kecamatan Manding, serta para penerima amplop.
BACA JUGA: Masyarakat Dirugikan Jika PDIP Gabung Koalisi Besar KIR-KIB
"Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023," jelasnya.
Dia menyebutkan dari penelusuran itu memang terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jemaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.
BACA JUGA: Hasto Pastikan Penolakan PDIP terhadap Israel Bukan Klenik, Didasari Ideologi hingga Kemanusiaan
"Ciri-ciri amplop yang dibagikan berwarna merah, terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terdapat gambar anggota DPR dari F-PDIP Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi berisi uang Rp 300 ribu," terangnya.
Meski begitu, Bawaslu menyebut tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan.
"Meski demikian, penerima dapat mengira bahwa amplop berisi uang tersebut berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop," ucapnya.
Dia menjelaskan dari keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat.
Peristiwa itu sendiri memiliki kesamaan dengan muatan kampanye pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Walakin, Bawaslu menilai itu bukan kampanye pasalnya secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai.
"Meski demikian Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu, alasannya adalah secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," pungkas Bagja.(mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra