Kasus Baiq Nuril: DPR Berharap Presiden Jokowi Segera Kirim Surat Amnesti

Jumat, 12 Juli 2019 – 19:10 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: boy/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menaruh perhatian besar terhadap persoalan yang dialami mantan tenaga honorer salah satu SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Makmun.

Nuril yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terancam hukuman enam bulan penjara setelah peninjauan kembali yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Bamsoet Anggap Airlangga & AGK Pantas Jadi Pembantu Presiden Jokowi Lagi

Baiq Nuril saat ini tengah berjuang mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo. Sebelum memberikan amnesti, presiden harus mendapatkan pertimbangan DPR.

BACA JUGA: Gubernur Kepri Kena OTT KPK, Peta Politik Pilkada 2020 Berubah Drastis

BACA JUGA: Anggap Biaya Pemilu Terlalu Tinggi, Suhu Intel Tak Mau Berdiam Diri

Bambang mengatakan, kalau surat dari presiden sudah masuk, maka DPR akan segera mengumumkan lewat paripurna.

"Terkait Baiq Nuril, saya berharap surat dari presiden bisa kami terima hari Senin (15/7), sehingga Selasa (16/7), bisa kami umumkan di paripurna bahwa kami telah menerima surat terkait Baiq Nuril," kata Bamsoet di gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/7).

BACA JUGA: Ketua DPR Dorong Industri Makanan Lakukan Sertifikasi Halal

Legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu mengatakan, setelah paripurna, akan digelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Untuk kemudian menugaskan kepada Komisi III DPR untuk memberikan pertimbangan kepada presiden," katanya.

Dia memastikan lagi, rapat Bamus akan digelar setelah paripurna di hari yang sama. "Hari itu juga kami rapat Bamus. Karena ini harus cepat kami selesaikan," ungkap Bamsoet.

BACA JUGA: Bamsoet Ungkap Alasan Dukung Anak Muda Berkompeten Isi Kabinet

Sebelumnya, MA menolak PK Nuril. PK itu memperkuat putusan kasasi MA yang menghukum Nuril enam bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam proses amnesti, Nuril didampingi pengacaranya, serta anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, sudah mengajukan permohonan penundaan eksekusi putusan PK MA kepada Kejaksaan Agung, Jumat (12/7). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapan Mbak Rieke kepada Kejagung Terkait Perkara Baiq Nuril


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler