Kasus Bang Ipul, Ketua PN Sidoarjo Dipanggil KPK

Senin, 09 Januari 2017 – 11:57 WIB
Saipul Jamil. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur Ifa Sudewi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ifa diperiksa sebagai saksi suap penanganan perkara pencabulan yang menjerat pendangdut Saipul Jamil.

BACA JUGA: Lagi, KPK Panggil Presiden Paramount Enterprise

"Dia akan diperiksa untuk tersangka SJ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (9/1).

Ifa merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Saipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Tender PLTGU Jawa 1 Dibatalkan PLN? KPK Diminta Usut

Ifa juga merupakan wakil ketua PN Jakut.

KPK awalnya menetapkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, kakak Saipul, Samsul Hidayatullah serta pengacaranya Kasman Sangaji dan Berthanalia Ruruk Kariman.

BACA JUGA: Mendagri: Silakan Laporkan ke KPK

Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan Saipul sebagai tersangka pemberi suap. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Buka Peluang Panggil Paksa Bupati Buton


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler