BACA JUGA: Perlu nya Sertifikasi LSM
Belakangan, berkas tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Kasus menghebohkan tersebut menewaskan empat orang
BACA JUGA: Pasca Penangkapan, Bekasi Loyo
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 359, 360 (1) dan 48 (2) KUHP serta UU 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjaraMenanggapi hal itu, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, Hari Sasongko mengaku belum mengetahui kelanjutan status berkas robohnya bangunan pasar tersebut
BACA JUGA: Angin Mutasi Di Pemkot Bogor
’’Saya belum tahu berkas kasus tersebut, apakah sudah di-P21-kan atau sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi,’’ ujar dia.Menurut dia, semua persoalan hukum kasus itu diserahkan pada pengadilanKendati demikian, Hari menegaskan, pelaksana dan pembangunan gedung merupakan pihak yang paling bertanggungjawabArtinya, segala kegiatan pembangunan selalu disesuaikan dengan perencanaan
Seperti diketahui, bangunan roboh itu rencananya untuk toilet bagi para pengunjung pasar tersebutKondisi bangunan setengah jadi itu terlihat dengan posisi menempel di dinding bangunan pasar’’Sebenarnya, saya melihat banyak unsur kesalahan di pelaksanaan dan perencanaan pembangunannya,’’ tandasnya
Terkait dengan berkas perkara kasus itu, Wakil Sekretaris Panitera PN Jakarta Pusat, Coriana J Saragih membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas dimaksudNamun hingga kini belum diketahui jadwal persidangannya’’Baru ditunjuk paniteranya kemarinSetelah itu berkasnya akan kami serahkan kepada hakim yang ditunjuk,’’ kata Corina.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan, BAP kasus bangunan roboh Pusat Grosir Metro Tanah Abang telah P21 atau sudah dinyatakan lengkap dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejati DKI“Berkas itu sudah P21 pada tanggal 21 Mei 2010 dan sudah kami serahkan kepada Kejati DKI Jakarta,” tukasnya(rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Ancam Berdagang ke Jalan
Redaktur : Tim Redaksi