jpnn.com - JAKARTA - Penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Agung.
Hal ini diketahui dari pertemuan yang digelar antara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Widyo Pramono, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso dan Direktur Penindakan KPK Warih Sadono, Senin (2/3) di Gedung Bundar Kejagung.
BACA JUGA: Selesai! Basarnas Serahkan Badan QZ8501 ke KNKT
"Nanti dari KPK. Saya hanya dapat undangan untuk ikut hadir dalam rangka KPK menyerahkan berkasnya Pak BG untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung," kata Budi, Senin (2/3).
Namun, jenderal bintang tiga yang kian akrab disapa Buwas itu mengaku belum tahu kapan penyerahan akan dilakukan. Menurut dia, yang tahu pasti adalah dari pihak KPK. "Nanti scara teknis akan dilakukan oleh pihak KPK," tegasnya.
BACA JUGA: Menteri Susi: Poros Maritim Bukan Mimpi Besar
Menurut Budi, tak masalah jika KPK menyerahkannya kepada Kejagung. Sebab, tegas dia, itu merupakan kewenangan KPK. "Oh tidak apa-apa. Itu kan wewenang dari KPK ya untuk menyerahkan ke kejaksaan," ungkap mantan Kapolda Gorontalo ini.
Budi menjelaskan, pertemuan hari ini hanya membicarakan teknis penyerahan. Namun, dia tak menjelaskan detail teknis yang dimaksud. "Ini awal daripada proses. Nanti kelanjutannya oleh pihak KPK ke Kejaksaan Agung," paparnya.
BACA JUGA: Janji Zulkifli untuk Pendukung Hatta
Budi pun membantah tidak ada barter kasus di balik penyerahan pengusutan BG dari KPK ke Kejagung ini. "Oh tidak ada barter-barter," ungkap Budi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan
Redaktur : Tim Redaksi