jpnn.com - JAKARTA - Kinerja Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) yang telah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dipertanyakan. Padahal, KPK sudah menyerahkan semua berkas kasus tersebut sejak hari Senin (9/3) alias dua pekan yang lalu.
"Jadi dari KPK diserahkan kepada kejaksaan dan sampai sekarang masih dipelajari," jawab Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono saat ditanya mengenai perkembangan kasus ini di Hotel Century, Jakarta, Senin (23/3).
BACA JUGA: Interupsi! Pidato Ketua DPR kok tak Singgung Mahalnya Sembako?
Dia beralasan bahwa berkas-berkas yang diserahkan KPK pada awalnya belum lengkap. Karena itu, pihaknya memutuskan untuk tidak lakukan pemeriksaan dulu. Setelah KPK menyerahkan semua berkas, barulah tim mulai bekerja.
Widyo juga menekankan bahwa dalam memeriksa berkas kasus ini kejaksaan ingin bekerja sedetail mungkin. Meski begitu dia tetap menjanjikan penyelesaian secepat mungkin.
BACA JUGA: Tak Sudi Fraksi Direbut Agung, Ical: Mana Bisa, Lawan!
"Alangkah baiknya selesaikan perkara ini secepat mungkin. Nanti tunggu hasil, Insya Allah bulan ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum melimpahkan kasus ini ke kejaksaan, KPK sudah pernah menjadwalkan pemeriksaan untuk belasan orang saksi. Namun, hanya satu orang yang bersedia memenuhi panggilan.
BACA JUGA: Kubu Ical Pastikan Copot 16 Pembelot
Untuk Budi Gunawan sendiri, KPK tercatat pernah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Seperti para saksi, Kalemdikpol itu memilih untuk tidak hadir alias mangkir. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pesan Gubernur AAL Agar Anak Didiknya ââ¬ÅSiap Tempurââ¬Â
Redaktur : Tim Redaksi