Kasus Binance Buka Peluang Positif Bagi Halving Bitcoin pada 2024

Minggu, 26 November 2023 – 03:40 WIB
Binance. Foto: Dok. Binance

jpnn.com, JAKARTA - CEO INDODAX, Oscar Darmawan menilai maraknya kasus salah satu crypto exchange internasional, Binance yang terjadi saat ini, memberikan peluang positif untuk halving bitcoin pada 2024.

Seperti diketahui, pertengahan minggu ini CEO Binance dinyatakan bersalah atas sebuah kasus pencucian uang, yang mengharuskan dia mengundurkan diri.

BACA JUGA: INDODAX Resmi Bergabung dalam Digital Asset Exchange Alliance

Akibat dari kasus tersebut, Binance pun didenda Rp66,7 triliun, denda terbesar sepanjang sejarah yang pernah dijatuhkan di Amerika Serikat.

"Sebenarnya, lebih baik jika kasus-kasus seperti ini terjadi sekarang daripada tahun depan. Jika insiden semacam ini terjadi saat halving, dapat menghambat potensi kenaikan nilai Bitcoin pada periode tersebut," ujar Oscar.

BACA JUGA: Gelar Wedding Festival dan Pameran Perumahan, BTN Sasar Ribuan Keluarga Baru

Dampak dari maraknya kasus ini juga terlihat dalam penurunan pasar kripto secara menyeluruh dalam 24 jam setelah tersebarnya berita tersebut.

Bitcoin mengalami penurunan sebesar 3,62%, sementara Ethereum berada di zona negatif dengan penurunan 3,32%, dan dalam tujuh hari terakhir mengalami penurunan sebesar 0,95%.

BACA JUGA: Minim Literasi Keuangan, Banyak Guru Terjebak Pinjol Ilegal

"Keadaan ini dapat dimanfaatkan oleh para trader untuk membeli dan berinvestasi dalam aset kripto karena harganya sedang turun. Dengan demikian, pada saat halving, hasil dari investasi mereka dapat maksimal," terang Oscar.

Oscar menyadari adanya kasus-kasus ini memang meresahkan para trader karena berpotensi merugikan dan merusak citra industri kripto secara keseluruhan.

Oleh karena itu Oscar meminta para trader agar tenang dan tidak panik.

“Situasi industri kripto di Indonesia sudah mengalami perkembangan yang signifikan selama beberapa tahun terakhir. Ekosistem kripto di Indonesia saat ini sudah cukup mature dan terdapat perubahan yang positif dalam regulasi serta pengawasan pada crypto exchange,” ucap Oscar.

Terlebih, crypto exchange di Indonesia, seperti INDODAX, sudah resmi terdaftar dan berlisensi serta sangat diawasi ketat oleh Pemerintah.

Oscar juga menambahkan bahwa selama melakukan transaksi di crypto exchange yang resmi dan terdaftar di Indonesia, tidak perlu merasa khawatir karena sudah dilindungi oleh regulasi yang ketat.

"Ketika bertransaksi di crypto exchange yang resmi dan terdaftar di Indonesia, regulasinya akan mengacu pada peraturan dalam negeri yang sudah ada. Jadi, nasabah akan tetap aman karena aset kripto dan rupiahnya tetap berada di Indonesia. Dengan demikian, jika terjadi masalah dengan crypto exchange di luar negeri, aset trader Indonesia seharusnya tetap aman karena tidak ada hubungannya,” jelas Oscar.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler