Kasus Bioremediasi Chevron Dinilai Melanggar HAM

Selasa, 21 Mei 2013 – 16:45 WIB
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigay menyatakan pihak-pihak yang sudah dijerat dalam kasus tindak pidana korupsi bioremediasi lokasi sumur minyak PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) bukanlah pihak yang bertanggungjawab. Hal ini diungkapkan Pigay berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus yang dianggap sebagai kejahatan hukum era modern tersebut.

"Pertama, perusahaan ada top management, middle dan lower. Kami memandang, siapa yang berhak bertanggung jawab kepada hukum. Kami menyimpulkan, mereka yang menjadi korban sebenarnya bukan yang seharusnya bertanggung jawab. Masih ada atasan yang lebih bertanggung jawab," kata Pigay di kantornya, Selasa (21/5).

Pada kesempatan itu Pigay juga menyebut terjadi diskriminasi hukum dalam penanganan kasus di perusahaan miliki Amerika Serikat itu karena korbannya ada orang Indonesia. Bahkan bilan mau jujur, tegasnya, kenapa pihak-pihak lain tidak dihadirkan di persidangan.

Kejanggalan lain menurut Komisioner Komnas HAM itu terkait perizinan proyek bioremediasi yang mengharuskan kontraktor memiliki izin. Padahal menurut Pigay, kontraktor tidak wajib memiliki izin sesuai peraturan menteri lingkungan hidup.

"Kami juga melihat lokasi sample. Sebenarnya ada 9 SBF, tapi lokasi sample cuma 2. Padahal letaknya berjauhan, struktur tanah berbeda. Jadi, ini kami anggap sesuatu yang sangat mis," tegasnya.

Sedangkan terkait konflik kepentingan dalam kasus ini, setelah melakukan penyelidikan mendalam, Komnas HAM menemukan adanya kepentingan ahli bioremediasi. Komnas HAM punya bukti dan sudah ada saksi-saksi terkait adanya konflik kepentingan.

Disimpulkan Pigay, dalam kasus ini Komnas HAM menemukan empat aspek HAM yang dilanggar dari 11 variabel pelanggaran. Pertama, terlanggarnya hak untuk mendapat kepastian hukum yang sama. Kedua, hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang. Ketiga, hak mendapat proses hukum yang adil dan keempat hak tidak dipidana karena perjanjian perdata.

"Maka kami berkesimpulan secara keseluruhan, proyek bioremediasi yang ditangani kejaksaan telah terjadi pelanggaran HAM sesuai UU Nonor 39 tahun 1999," pungkasnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Saksi Soal Tanah Luthfi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler