Kasus Bonaran Situmeang Tuntas, Sukran Segera jadi Bupati Definitif

Jumat, 09 Oktober 2015 – 17:55 WIB
Bonaran Situmeang. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif Bonaran Situmeang tidak melakukan langkah hukum lanjutan terkait putusan di tingkat banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Begitu pun, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima putusan PT DKI Jakarta, yang mencabut hak politik Bonaran, dalam suap terhadap hakim MK Akil Mochtar.

BACA JUGA: Dapat Rapor Merah, Ini Hukuman Berat untuk Pejabat Pemkot Semarang

Mengenai hukuman kurungan, putusan PT DKI sama dengan putusan pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Bonaran empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.  Bonaran menerima putusan PT DKI tertanggal 19 Agustus 2015 itu.

Dengan tidak adanya kasasi yang diajukan Bonaran maupun JPU dari KPK, maka putusan kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach.

BACA JUGA: Gara-gara Ini, Pejabat Pemkot Semarang Dapat Rapor Merah

"Ya, nggak ajukan kasasi. Jaksa KPK dan Pak Bonaran sama-sama tidak melakukan upaya hukum lagi," ujar Timbul Tambunan, kuasa hukum Bonaran, saat dihubungi JPNN.

Alasan tidak mengajukan banding, karena putusan PT DKI itu hanya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Bonaran selama lima tahun.

BACA JUGA: Anak Rewel, Honorer Cantik Ini Malah Asyik Indehoi dengan Pak Kades, Saat Kamar Dibuka Lhaa...

Terpisah, anggota kuasa hukum Bonaran yang lain, Charles Hutagalung, menceritakan, sejak awal begitu keluar putusan PT DKI, memang sudah ada sinyal dari Bonaran bahwa tidak akan mengajukan banding.

"Sekitra dua minggu lalu, saya bertemu beliau (Bonaran, red), diskusi. Saat itu beliau menyatakan masih pikir-pikir, tapi yang saya tangkap arahnya memang tidak mengajukan kasasi," terang Charles.

Sama seperti yang disampaikan Timbul, Charles juga menyebut pertimbangan Bonaran tidak mengajukan kasasi karena putusan PT DKI sama dengan putusan Pengadilan Tipikor. Hanya ditambah pencabutan hak politik saja.

Dengan telah berkekuatan tetap kasus Bonaran ini, maka sesuai UU pemda, nantinya Mendagri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan SK pemberhentian tetap mantan pengacara itu sebagai bupati Tapteng. Sekaligus, menetapkan Plt Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung naik posisi sebagai bupati definitif.

Sesuai prosedur, pengeluaran SK pemberhentian tetap Bonaran sebagai bupati dan naiknya Sukran sebagai bupati definitif, harus melalui usulan Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

Bonaran sendiri ditahan sejak 6 Oktober 2014. Artinya, sudah genap setahun dia berada di bui. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Suami yang Selalu Bekerja Malam, Tak Sadar Sudah 2 Tahun Istrinya Diembat Tetangga Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler