Kasus Brigadir J, Pernyataan Mahfud MD Tegas, Kelompok Ini Harus Dipidana

Kamis, 18 Agustus 2022 – 16:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bicara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka lain di kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, sepertinya bakal bertambah.

Hal itu mengacu pernyataan terbaru Menko Polhukam Mahfud MD. Sejauh ini Polri telah menetapkan empat tersangka di kasus Brigadir J tersebut.

BACA JUGA: Buntut Kasus Brigadir J, Tagar Periksa Fadil Trending di Twitter

"(Tersangka) harus bertambah," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (18/8).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Polri saat ini serius menangani kasus yang melibatkan jenderal bintang dua itu.

BACA JUGA: Dugaan Bisnis Gelap Ferdy Sambo, Tak Salah Ada Desakan Bentuk Tim Independen

Itu terbukti dengan pemeriksaan 35 polisi yang diduga terlibat pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Yosua.

Mahfud menggambarkan dalam kasus itu ada pemisahan antara pelaku dan pihak lain yang terlibat sesuai peran masing-masing.

BACA JUGA: Terima Kasih, Farel, Penampilanmu Melupakan Sejenak Ferdy Sambo

Setidaknya ada tiga kelompok yang dipisahkan berdasarkan keterlibatan.

Kelompok pertama ialah para pelaku dan perencana pembunuhan Yosua.

Kelompok kedua mereka yang terlibat obstruction of justice, yaitu pihak yang menghalang-halangi pengungkapan peristiwa itu.

"Lalu ketiga adalah kelompok yang hanya terlibat teknis, semisal membuka pintu dan mengantar surat," lanjutnya.

Mahfud MD mengatakan dari ketiga kelompok itu, proses hukum dan hukumannya juga bisa dibedakan. Khusus kelompok satu dan kedua harus dipidana.

"Yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana," tegas tokoh asal Madura itu.

Sementara yang kelompok ketiga, yang melanggar etik supaya dimaafkan dengan tambahan sanksi disiplin.

BACA JUGA: Segera Ada Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tersangka?

"Supaya dimaafkan karena melaksanakan tugas, jadi, hukuman disiplin saja tidak perlu dipidanakan," ujar Mahfud MD.

Sebelumnya, jumlah anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo bertambah lagi.

Terbaru, ada 35 polisi yang melanggar kode etik profesi polisi (KEPP), sesuai pemeriksaan Inspektorat Khusus (Itsus) terhadap 65 anggota.

"Info terakhir dari Itsus 35," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (15/8). (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler