Kasus Brigadir J Tak Kunjung Tuntas, Bang Edi: Sebentar Lagi Kapolri Umumkan Aktor Intelektualnya

Selasa, 09 Agustus 2022 – 17:28 WIB
Belasan personel Brimob bersenjata lengkap tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengomentari soal kasus Brigadir J yang hingga kini belum juga tuntas.

Sudah sebulan kasus kematian Brigadir J berjalan. Namun, kasus tersebut belum tuntas meski Polri sudah menetapkan dua tersangka.

BACA JUGA: Brigadir RR Tersangka, Apa Peran Ajudan Istri Ferdy Sambo Itu? Brigjen Andi Singgung 2 Alat Bukti

Edi mengatakan kasus tersebut seharusnya mudah untuk dituntaskan Polri.

"Kasus ini sekilas mudah, tetapi karena ada pihak lain yang melakukan penghilakan bukti dan merusak TKP. Jadi, gelap semua," kata Edi kepada JPNN.com, Selasa (9/8).

BACA JUGA: Alasan Lemkapi Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E, Oh Ternyata

Edi menambahkan pengakuan terbaru Bharada E soal mendapat tekanan dari atasan bisa menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengetahui aktor intelektual kasus tersebut.

"Semoga dengan pengakuan Bharada E yang baru dan mengakui ada yang menekannya. Semoga terbongkar aktor intelektualnya," ujar Edi.

BACA JUGA: Brigadir Ricky Mengaku Cuma Menyaksikan Sebagian Peristiwa, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

"Kita tunggu Kapolri sebentar lagi bakal mengumumkan siapa aktor pembunuhan terhadap Yosua," sambung akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta itu.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya tersangka disangka dengan pasal berbeda. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini sebanyak 25 orang personel Polri diperiksa terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ada 2 Jenderal di Samping Johan Christy Saat Menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Siapa Dia?

Dari 25 orang tersebut, empat orang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, salah satunya Irjen Ferdy Sambo. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler