Kasus Bripka H Tembak Pedemo Memasuki Babak Baru

Senin, 11 April 2022 – 12:53 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto. ANTARA/Muhammad Izfaldi

jpnn.com, PALU - Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah melimpahkan berkas perkara Bripka H, tersangka penembakan terhadap pedemo penolak tambang di Parigi Moutong ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. 

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan pelimpahan berkas perkara tahap I dilakukan oleh penyidik pada Senin (11/4), dan diterima oleh staf Kejari Parimo. 

BACA JUGA: Bripka I Sudah Menabrak Mati Warga, Muatan di Mobilnya Ternyata

“Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Parigi,” jelas Kombes Didik dalam keterangan kepada ANTARA di Palu, Senin (11/4).

Menurutnya, pelimpahan berkas perkara itu sesuai dengan Surat Ditreskrimum Polda Sulteng Nomor: BP/27/IV/2022/Ditreskrimum Tanggal 7 April 2022.

BACA JUGA: Tembak Mati Erfaldi, Bripka H Ditahan

“Selanjutnya, penyidik menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap P21 atau masih ada yang perlu ditambahkan baik syarat formil maupun syarat materiel,“ terangnya.

Bripka H telah ditetapkan Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sebagai tersangka dalam peristiwa meninggalnya Erfaldi alias Aldi, warga Desa Tada, dalam unjuk rasa tolak tambang di Kabupaten Parimo pada 12 Februari 2022.

BACA JUGA: Bripka H Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penembakan Pengunjuk Rasa di Parigi Moutong

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi telah mengumumkan hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulsel di PRIK Jakarta.

Hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata api organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748 yang diketahui pemegangnya Bripka H anggota Polres Parimo.

Bripka H merupakan Reserse Narkoba Polres Parimo yang membantu dalam pembubaran pemblokiran Jalan Trans Sulawesi. 

“Untuk perkembangan kasus tetap kami akan informasikan kepada masyarakat dan kami berkomitmen dan tetap profesional dalam menyelesaikan kasus ini,” pungkas Didik. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler