jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif PolcoMM Institute, Heri Budianto menilai langkah KPK menetapkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi semakin menunjukkan kelemahan Presiden Joko Widodo. Budi menilai presiden yang dikenal dengan panggilan Jokowi itu tidak mampu memilih orang-orang bersih yang akan membantu menjalankan roda pemerintahan.
Heri mengatakan, Jokowi harus memberikan penjelasan langsung untuk menghindari penilaian negatif dari masyarakat. Sebab, pengajuan Budi disinyalir banyak pihak karena hubungan dekatnya dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
BACA JUGA: Hormati KPK, Jokowi Pertimbangkan Opsi Lain Calon Kapolri
"Jika presiden tidak memberikan penjelasan soal ini, maka penilaian terhadap presiden semakin negatif, apalagi jika dikaitkan dengan tuduhan-tuduhan lawan-lawan politik Jokowi yang menyatakan Jokowi tunduk pada tokoh-tokoh partai tertentu," kata Heri di Jakarta, Selasa (13/1).
Lebih lanjut Heri mengimbau presiden agar menerapkan standar yang sama dalam menentukan pejabat negara. Standar yang dimaksudkannya adalah dengan melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri para calon.
BACA JUGA: Budi Gunawan Tetap akan Datang ke DPR
Heri menyatakan ada perbedaan sikap yang dilakukan Jokowi pada saat menunjuk calon Kapolri. Saat itu, Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK. Padahal dalam pemilihan calon menteri, mantan Gubernur DKI itu melibatkan dua lembaga tersebut.
"Dengan tidak melibatkan KPK dan PPATK menunjukkan bahwa presiden tidak konsisten dalam menjalankan roda pemerintahan," ucap Heri.
BACA JUGA: Kompolnas Langsung Rapat Bahas Status Budi Gunawan
Heri menyayangkan langkah presiden yang tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam memilih calon Kapolri. "Sangat disayangkan, diawal ketika anggota kabinet dipilih, masyarakat memberikan apresiasi kepada presiden. Namun soal kapolri presiden tak konsisten," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Kejar Pemilik Kapal 4.306 GT
Redaktur : Tim Redaksi