jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bereaksi menanggapi kasus bunuh dirinya Novia Widyasari (23) di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Belakangan kasus itu menyeret nama oknum polisi bernama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
BACA JUGA: Tanggapi Kematian Novia Widyasari, Ferdinand: Pecat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko
Bripda Randy yang diketahui sebagai pacar Novia Widyasari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.
Sugeng menyatakan sanksi paling berat bagi anggota Polri yang terlibat tindak pidana yaitu dipecat.
BACA JUGA: Prajurit Yonif Raider Ditemukan Tewas, Kodam Udayana Kerahkan Tim Denpom
"Tiap anggota Polri terbukti melakukan tindak pidana, itu akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sugeng saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/12).
Namun, dia menyebut perlu pemeriksaan guna membuktikan perbuatan Bripda Randy terhadap korban, Novia Widyasari.
BACA JUGA: Bripda Randy Bagus jadi Tersangka Kasus Kematian Novia Widyasari
"Pemeriksaan kode etik, kalau terbukti, dia berhenti," ucap Sugeng.
Pada kasus itu, Bripda Randy jerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang, itu ditemukan tewas di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12) lalu.
Korban diduga bunuh diri dengan menenggak racun.
Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya cairan seperti teh dengan bau menyengat yang diduga racun di dekat korban.
Sebelum tewas, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, itu mengalami depresi lantaran diduga diperkosa oleh Bripda Randy.
BACA JUGA: Kombes Krisna: RB Langsung Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan
Novia juga dipaksa menggugurkan kandungan oleh keluarga oknum polisi itu. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama