jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur telah menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka terkait kasus kematian Novia Widyasari (23).
Novia yang merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang ini ditemukan tewas di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
BACA JUGA: Tega, Bripda Randy Ternyata 2 Kali Meminta Novia Melakukan Perbuatan Dosa
"Bripda Randy sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/12).
Kombes Gatot mengatakan Bripda Randy sudah diambil keterangan pada Sabtu (4/12).
BACA JUGA: Setelah Ditahan, Bripda Randy Sudah Ditunggu 2 Hukuman
Dia mengatakan Bripda Randy dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Menurut Gatot, hasil pemeriksaan terhadap Bripda Randy terungkap bahwa dia memiliki hubungan khusus dengan Novia.
BACA JUGA: Adu Mulut Gubernur Viktor Laiskodat dan Tokoh Masyarakat Sumba Viral, Advokat Serfasius Merespons
"Yang jelas ada hubungan pacaran," kata Gatot.
Kini, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Sebelumnya, Novia ditemukan tewas di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12) lalu.
Korban diduga bunuh diri dengan menenggak racun.
Sebab, di dekat lokasi Novia Widyasari tewas ditemukan cairan seperti teh dengan bau menyengat yang diduga racun.
Menurut dia, korban sebelum meninggal dunia sempat curhat di media sosial.
Melalui unggahannya, Novia menyatakan dirinya tengah hamil.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama