Kasus Bupati Karawang, KPK Periksa Pegawai PT TK

Jumat, 25 Juli 2014 – 10:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.

Kali ini, lembaga antikorupsi itu memeriksa dua saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah Rosyid dan Rully yang merupakan pegawai PT Tatar Kertabumi.

BACA JUGA: Menanti Pembuktian Janji Jokowi

"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (25/7).

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka pada Jumat (18/7). Pasangan suami istri itu dijerat menjadi pesakitan lantaran diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA: Dana Haji Hampir Kebobolan Rp 140 M

Keduanya diduga melakukan pemerasan pada PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin terkait pembangunan Mall di Karawang.

Atas perbuatan tersebut keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: Dana Haji Hampir Kebobolan Rp 140 M

PT Tatar Kertabumi diketahui merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). PT Tatar Kertabumi baru saja diakuisisi APLN melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp 61 miliar.

Perusahaan itu akan mengembangkan superblock mini di Kabupaten Karawang di atas lahan seluas 5,5 hektare. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ucapan Selamat Pemimpin Dunia ke Jokowi Dikritik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler