jpnn.com - JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan dugaan suap Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian. Penyidik antirasuah melakukan penggeledahan pada empat lokasi, Rabu (7/9).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, empat lokasi itu yakni rumah sekaligus kantor Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharram di Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Bukit, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumsel.
BACA JUGA: Damayanti Sudah Membayangkan Hidup di Bui Enam Tahun
Penyidik juga menggeledah rumah dinas bupati Banyuasin di Komplek Pemkab Banyuasin, Jalan Sekojo, Banyuasin, Sumsel. Kantor bupati Banyuasin di Jalan Sekojo, Banyuasin, juga turut digeledah.
Terakhir penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, di Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin, Jalan Sekojo, Banyuasin.
BACA JUGA: Andai Ruhut jadi Presiden, Ini yang Dia Lakukan buat Archandra
"Penyidik KPK hari ini menggeledah di empat lokasi. Penggeledahan berlangsung mulai pukul 9.00 sampai saat ini dan berlangsung secara paralel," ujar Priharsa, Rabu (7/9).
Dia menegaskan, penyidik bergerak cepat mengamankan barang bukti sehari setelah penyidikan kasus yang menjerat enam tersangka ini dimulai. "Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan bukti," tegasnya.
Dia mengatakan, soal apakah suap berbentuk ijon ini hanya terjadi di Diknas Banyuasin atau ada yang lain, itu tergantung dari hasil penyidikan.
"Itu sangat tergantung dari informasi yang dikumpulkan dalam proses penggeledahan dan pemeriksaan," jelasnya.
Dia mengatakan, penyidikan ini baru berumur dua hari. Jadi, ujar dia, penyidik terus melakukan pengamanan barang bukti yang sangat penting.
KPK menetapkan Yan, Zulfikar, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Darus Rustami, Kepala Seksi Pembangunan Mutu Pendidikan Dasar Disdik Banyuasin Sutaryo dan seorang pengepul atau penghubung ke pengusaha, Kirman sebagai tersangka suap.
BACA JUGA: Bos Sedayu Group Ngaku Sering Bertemu Ahok di Rumah
Uang suap Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharam sekitar Rp 1 miliar digunakan Yan dan istrinya, Tita, untuk memfasilitasi keberangkatan menunaikan ibadah haji. Praktik tidak terpuji ini berhasil dibongkar KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan di Banyuasin, Minggu (4/9). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Segera Copot Bupati Banyuasin
Redaktur : Tim Redaksi