jpnn.com - JAKARTA - Bambang Widjojanto (BW), tersangka dugaan memerintahkan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi 2010, meminta penanganan kasusnya dipercepat.
Mabes Polri pun tak tinggal diam merespon permintaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, apa yang disampaikan BW merupakan masukan yang bagus.
BACA JUGA: Jokowi Pantas Disebut Little Soekarno, Jika...
Ia akan menyampaikan kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso. "Jadi, saya akan minta ke Kabareskrim agar bisa penanganannya supercepat," kata Anton di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Dijelaskan Anton, itu merupakan kesadaran hukum yang tinggi dari BW. "Ya memang tujuan hukum, mudah cepat dan murah," kata Anton lagi.
BACA JUGA: 25 Pesawat Kenegaraan Parkir di Halim, Penerbangan Komersial jadi Korban
Karenanya, ia akan mengusulkan kepada Kabareskrim agar penanganan BW dilakukan supercepat. "Saya usulkan, apakah diterima atau tidak," tegasnya.
Sebelumnya, kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis (16/4) di Mabes Polri, memastikan bahwa berkas untuk tersangka Bambang Widjojanto sudah rampung sebulan lalu. "Untuk BW tinggal tunggu perintah saja (dilimpahkan)," tegas Bolly. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Mau Tahu Bagaimana Rekayasa Lalu Lintas KAA di DKI?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alex Noerdin Akhirnya Rela Digarap KPK
Redaktur : Tim Redaksi