jpnn.com - JAKARTA - Bekas Ketua Komisi III DPR yang kini menjadi senator, I Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi yang menyeret calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus steril dari intervensi. Pasek juga mengatakan proses hukum yang independen juga harus diterapkan pada Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) yang kini menjadi tersangka dugaan rekayasa saksi palsu untuk persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kedua kasus ini harus didudukkan secara proporsional dan profesional. Walau ada masalah politis dan ekonomis atau lainnya, proses yuridis harus tetap jalan. Biarkan semua terbuka di pengadilan. Jangan ada intervensi atas semua kasus-kasus tersebut," kata Pasek melalui layanan pesan singkat, Jumat (23/1).
BACA JUGA: Kenapa Baru Sekarang BW Digarap Polisi? Ini Jawaban Wakapolri
Sahabat dekat bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu menambahkan, kasus dugaan bahwa BW mengotaki keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK sebenarnya sudah lama bergulir. Bahkan, kata Pasek, sudah banyak desakan agar kasus itu segera dituntaskan agar tidak memunculkan kesan bahwa komisioner KPK kebal hukum.
"Itu sudah lama didesak dan diadukan di Komisi III. Bahkan (BW) sering disebut kebal hukum karena tidak berproses sementara pelaku lainnya sudah divonis," jelas Pasek.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Masyarakat Antikorupsi Makin Menyemut, ââ¬Å½Membentuk Pagar Manusia
BACA JUGA: Waketum PAN Ingatkan Lagi Kisruh di Kobar Akibat Saksi Palsu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Menangis Ingat Omongan BW Mungkin Ini Malam Terakhir
Redaktur : Tim Redaksi