jpnn.com - JAKARTA--Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Sompie menegaskan pelepasan Wakil Ketua Bambang Widjojanto dari tahanan bukan berarti Bareskrim tidak lagi mengusut kasusnya.
Justru, kata dia, kasus ini sebentar lagi akan memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan (P21).
BACA JUGA: Rumah Kepala PPATK Didatangi Brimob Bersenjata
"Kasus ini sudah ada dua alat buktinya. Alat buktinya sangat kuat jadi saya kira penyelesaian proses penyelidikan akan segera dan bisa diserahkan pada jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ronny dalam diskusi 'Drama KPK-Polri' di Jakarta Pusat, Sabtu, (24/1).
Dalam hal ini, Ronny tidak menjelaskan dua alat bukti kuat yang dimaksudnya.
BACA JUGA: Tim SAR Temukan Masal Korban AirAsia
Bambang, kata dia, dilepaskan dari tahanan sekitar Sabtu dini hari pada pukul 01.30 WIB. Menurut Ronny, perintah Kabareskrim Komjen Budi Waseso untuk melepaskannya karena setelah dilakukan pemeriksaan diketahui Bambang bersikap kooperatif.
Penyidik Bareskrim, kata dia, meyakini bahwa di pemeriksaan selanjutnya Bambang akan memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA: Indikasi Penyidik Bareskrim Bingung Sendiri
"Jadi bukan dianggap selesai, tapi karena setelah digelar perkara penyidik mempertimbangkan tidak perlu lagi penahanan," tandas Ronny. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidney Jones Nilai Pernyataan Jokowi tak Berguna
Redaktur : Tim Redaksi