Kasus Caleg Palsukan Identitas Digarap DKPP

Selasa, 18 November 2014 – 17:42 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Saut Hamonangan Sirait. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempertanyakan moralitas anggota dewan pemalsu indentitas, dalam sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh para komisioner KPU Provinsi Gorontalo.

Menurut Pimpinan Sidang Majelis Kehormatan Saut Hamonangan Sirait, bagaimana bisa menjadi wakil rakyat yang amanah kalau saat mendaftar sebagai caleg sudah memberi keterangan palsu.

BACA JUGA: Priyo Temui Sultan di Kraton

"Ini moralitas anggota dewannya patut dipertanyakan. Sedari awal sudah membohongi negara (KPU), bagaimana jadinya setelah dilantik anggota DPRD Provinsi Gorontalo," kata Saut dalam sidang kedua dugaan pelanggaraan kode etik, Selasa (18/11).

Dalam sidang kedua ini terungkap kalau salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo bernama Yeyen Sidiki telah memberikan keterangan palsu saat mendaftar menjadi calon legislatif. Saat mendaftar, Yeyen yang masih berstatus pegawai BUMN memalsukan keterangan dengan menyebutkan sebagai karyawan swasta.

BACA JUGA: Jokowi Naikkan BBM, PKS Ungkit Lagi Buku Putih PDIP

Oleh Ketua LBH Universitas Gorontalo Ramdan Kasim, kasus ini dilaporkan ke DKPP. Menurut Ramdan, KPU telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena membiarkan salah satu caleg dari Golkar bisa masuk padahal yang bersangkutan masih berstatus pegawai negeri.

"KPU sudah melakukan pembiaran dan tidak teliti saat verifikasi. Yeyen Sidiki yang nyata-nyata masih karyawan BUMN malah bisa lolos dalam daftar caleg sementara (DSC) dan daftar caleg tetap (DCT)," tegasnya.

BACA JUGA: Fadel Mundur Demi Langgengkan Ical

Hanya saja ini dibantah KPU. Dalam pembelaannya, komisioner KPU Provinsi Gorontalo Maspa Mantulangi mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saat pengumuman DCS tidak ada komplain dari masyarakat tentang Yeyen Sadiki. Kami baru mendapatkan informasi kalau Yeyen itu pegawai BUMN setelah delapan bulan DCT ditetapkan," tuturnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 50 Daerah Tak Perlu Punya Wakil Kada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler