Kasus Cebongan jadi Momentum Basmi Premanisme

Jumat, 06 September 2013 – 19:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Deputi Pengembangan Sumberdaya HAM Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Zainal Abidin menilai proses penegakan hukum atas kasus penyerangan Lapas Cebongan dapat dijadikan momentum untuk upaya membasmi lingkaran  premanisme.

Hal ini disampaikan Zainal menyusul dilaksanakannya sidang vonis terhadap anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan yang melakukan penyerangan di lapas itu.

BACA JUGA: Disiapkan Formasi CPNS untuk Tuna Daksa dan Putra Papua

"Persidangan ini seharusnya menjadi momentum untuk memastikan upaya-upaya melawan premanisme yang dikehendaki masyarakat tetap berjalan, tetapi harus tetap sesuai dengan koridor hukum," ujar Zainal saat dihubungi pada Jumat (6/9).

Meski demikian, Zainal menilai jalannya persidangan itu belum mengungkap fakta kejadian secara utuh. Menurut dia, masih banyak fakta yang belum terungkap dalam persidangan itu.

BACA JUGA: KPK Jemput Paksa Tersangka Suap PPHI

"Ada beberapa catatan kritis, antara lain masih banyak fakta yang sepertinya perlu diungkap terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus Cebongan, agar menjadi utuh," papar Zainal.

Menurutnya, fakta persidangan mengungkapkan adanya keterlibatan pihak lain dalam penyerangan itu. Hal itu terungkap dari fakta yang menyebut adanya pertemuan antara oknum TNI dengan pihak kepolisian dan beberapa pesan pendek yang diterima para kerabat korban sebelum penyerangan terjadi.

BACA JUGA: Megawati Sebut Keberhasilannya Bukan karena Bayang-Bayang Soekarno

"Itu harus dibongkar. Karena hal itu sangat penting terutama bagi keluarga korban agar dapat mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi demi keadilan," sambungnya.

Melihat kurang dan lebih dalam sidang itu, Zainal mengaku tetap mengapresiasi putusan yang diberikan majelis hakim. Ia berpendapat pengadilan berusaha menunjukkan itikad baik dengan menjalankan proses peradilan yang cepat dan terbuka. Ia berharap tindakan pemberantasan premanisme akan berjalan lebih baik nantinya, tanpa harus diwarnai dengan tindakan melanggar hukum.

"Vonis yang dijatuhkan setimpal dengan perbuatan para terdakwa," tandasnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Bantuan PPATK Telusuri Rekening Pejabat MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler