"Pendalaman terhadap ketidaklaziman penyertaan modal LPS itu bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menguak motif bailout Bank Century, termasuk aliran dana keluar dari Bank Century setelah menerima dana talangan," katanya, Selasa (20/8).
Dijelaskan Bambang, KPK harus lebih pro aktif, karena umpan berbentuk data, penuturan dan analisis tentang megaskandal Bank Century sudah lebih dari cukup. "Rakyat akan terus menagih. Saya tahu bahwa dalam sejumlah kesempatan, Ketua KPK Abraham Samad sering dihujani pertanyaan oleh publik tentang keberanian dan kesanggupan KPK menuntaskan skandal besar ini. Dan akan menjadi beban sejarah jika KPK tidak mampu menuntaskan proses hukum skandal tersebut," ujarnya.
Menurutnya, mengacu pada hasil audit BPK, diketahui bahwa dari total Rp6,7 triliun penyertaan modal LPS, sebesar Rp5,5 triliun di transfer tunai dalam beberapa tahap. Tahap pertama Rp2,7 triliun dan tahap kedua Rp2 triliun jelang akhir 2008, dan tahap ketiga Rp600 miliar pada awal 2009. "Pola merealisasikan penyertaan modal seperti ini tidak lazim," tegasnya.
Lalu, tanya Bambang, bagaimana bisa BI membiarkan para nasabah dan para pihak melakukan penarikan tunai di Bank Century dalam jumlah besar. "Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bisa menyediakan uang tunai sebanyak itu? Dalam sistim perbankan, satu-satunya pemasok uang tunai berjumlah besar adalah bank sentral, dan di Indonesia tentu saja BI," bebernya.
Kesimpulannya, kata Bambang, jika penyertaan tunai itu bertujuan menghilangkan jejak aliran dana keluar dari Bank Century, BI telah berpartisipasi karena memberi pasokan uang tunai berjumlah sangat besar kepada LPS.
"Menurut saya, KPK hrs mendalami ketidaklaziman realisasi penyertaan modal LPS serta peran BI sebagai pemasok dana. Sebab, dari pendalaman itulah akan terkuak modus dan motif bailout Bank Century," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Legislator Diingatkan Jangan Malas Setelah Lebaran
Redaktur : Tim Redaksi