Kasus Century, KPK Panggil Mantan Meneg BUMN

Rabu, 15 Januari 2014 – 11:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Sofyan A. Djalil. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (15/1).

BACA JUGA: KPK Periksa 2 Mantan Calon Wakil Gubernur Banten

Bersama Sofyan, KPK juga memeriksa pimpinan Bank Indonesia di Ternate, Budiyono dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Hartadi A. Sarwono. "Keduanya juga menjadi saksi," ujar Priharsa.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.  Budi Mulya sudah mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

BACA JUGA: Suap MK, KPK Periksa Bupati Lampung Selatan

Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia diduga melakukan perbuatan itu pada saat menjadi Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Ke Depan, Tak Ada Lagi Dokter Umum

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakornas Rekomendasikan Honorer K2 Gagal Langsung jadi PPPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler