JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan, mosi tidak percaya terhadap Marzuki Alie tidak akan banyak membawa manfaatMenurut Irman, lebih para politisi di Senayan itu mengeluarkan hak menyatakan pendapat (HMP) kasus dana talangan (bailout) Bank Century.
"DPR akan lebih bernyali bila menggunakan haknya, mengajukan hak menyatakan pendapat menuntaskan secara politik skandal bailout Bank Century," tegas Irman di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (4/8).
Irman menambahkan, menggulirkan hak menyatakan pendapat kasus Century lebih penting agar ada kepastian hukum dalam menyelesaikan kasus yang diduga sarat korupsi itu
BACA JUGA: PAN Anggap Partai SRI Tak Istimewa
Terlebih lagi, hal itu juga untuk melepas penyanderaan secara politik terhadap pihak-pihak yang terkait kasus Century."Mengajukan HMP jauh berimplikasi langsung pada kinerja anggota DPR ketimbang mempermasalahkan wacana pembubaran KPK yang disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie
Karenanya, kata Irman, energi DPR lebih baik diarahkan untuk menyelesaikan pihak-pihak yang tersandera kasus Century melalui hak menyatakan pendapat
BACA JUGA: Pelantikan Bupati Tapteng Diminta Ditunda
BACA JUGA: PAN Pilih Usung Hatta Sebagai Capres 2014
Selain itu, hak menyatakan pendapat merupakan hak istimewa DPR yang sah secara konstitusi."Kalau DPR sudah mau membakar sesama anggota DPR karena beda pendapat, jangan sampai masyarakat akan kena karena pendapat yang tidak populer," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TK: Tak Mungkin Partai SRI Didanai Asing
Redaktur : Tim Redaksi