Kasus Century Mangkrak, Johan: Jangan Tanya ke KPK

Jumat, 11 September 2015 – 14:38 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan ogah-ogahan melanjutkan pengusutan kasus korupsi pemberian dana talangan untuk Bank Century. 

Padahal, masih ada sejumlah pihak yang diduga terlibat namun sampai sekarang belum juga dijerat.

BACA JUGA: Teror Pemanasan dari Mafia Migas?

Alasan meluncur dari mulut Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP ketika ditanya soal kelanjutan kasus Century. Menurutnya, sampai sekarang KPK masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI), Budi Mulya.

Johan mengatakan, putusan tersebut diperlukan KPK sebagai dasar dalam melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka baru. "Kami masih tunggu, minggu lalu belum (diterima). Minggu ini saya harus tanya dulu," kata Johan di kantornya, Jumat (11/9).

BACA JUGA: Segala Upaya Dilakukan tapi Hotspot Masih Meningkat, Asap pun Makin Pekat

Putusan Kasasi Budi Mulya sudah ditetapkan oleh MA sejak bulan April 2015 lalu. Sayangnya, selama lima bulan sejak putusan diketok, KPK hanya pasrah menunggu datangnya salinan.

Ketika ditanya apakah KPK sudah proaktif menagih salinan putusan ke MA, Johan hanya menjawab singkat. Menurutnya langkah itu pernah dilakukan ketika putusan butusan baru terbit. "Kami awal-awal dulu pernah menanyakan," ucap mantan juru bicara KPK itu.

BACA JUGA: Diterpa Isu Jaksa Peras Gubernur Gatot, Begini Tanggapan Jaksa Agung

Johan pun mengaku tidak tahu apa yang menyebabkan MA lama mengirimkan salinan. Menurutnya pertanyaan itu sebaiknya disampaikan langsung kepada pihak lembaga tinggi peradilan tersebut. "Kamu jangan tanya (alasan) ke KPK," pungkasnya.

Seperti diketahui, Budi Mulya dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan FPJP untuk Bank Century. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama sejumlah orang lain, termasuk di antaranya bekas Wakil Presiden RI Boediono dan eks Deputi Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom.

Budi sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman itu kemudian diperberat jadi 12 tahun di tingkat banding. Hukuman kembali bertambah jadi 15 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Metro Jaya: Ada yang Bermasalah di ESDM?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler