Kasus Century Masuk Pengadilan Tahun Ini

Kamis, 27 Juni 2013 – 17:01 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan kasus Century tidak akan berhenti di tempat. Ia memastikan kasus itu akan sampai ke pengadilan.

"Saya beri jaminan. Saya pastikan kasus Century akan sampai ke pengadilan," kata Abraham di DPR, Jakarta, Kamis (27/6).

Pria asal Makassar itu menerangkan komisi yang dipimpinnya akan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan tahun ini. "Insya Allah kita akan bawa kasus Century ke pengadilan tahun ini. Insya Allah sebelum pemilu," ucap Abraham.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Century. Mereka adalah Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadrijah. Keduanya diduga bertanggungjawab atas pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Dalam kasus itu, KPK melakukan penggeledahan di BI pada hari Selasa (25/6) lalu. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sana selama 20 jam.

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Ungkap Perubahan Diam-diam Dakwaan JPU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler