jpnn.com - JawaPos.com - Kejaksaan Agung diingatkan untuk tidak bertindak gegabah dalam menangani dugaan korupsi dalam penjualan cessie atau jaminan hak tagih oleh Badan Perbankan Nasional (BPPN) yang melibatkan PT Victoria Sekuritas Indonesia (PT VSI).
Peringatan itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyusul langkah Kejagung yang melakukan pengeledahan di kantor VSI.
BACA JUGA: Awas! Provokasi di Tengah Gejolak Ekonomi
Menurutnya, setelah penggeledahan, Kejagung seharusnya bertindak terbuka atas temuan yang dilakukan jaksa, bukan lantas membiarkan adanya ketidak jelasan atas penangan kasus tersebut.
"Sampai sekarang nggak jelas, jadi sudahlah Jaksa Agung, belum tau juga kerugian uang negara ada atau tidak," kata Margarito kepada wartawan, Jumat (28/8).
BACA JUGA: Satu Capim KPK Tersangka Bareskrim, 9 Wanita Langsung Rapat
Dirinya menilai, PT VSI adalah perusahaan yang sah membeli aset dari BPPN saat itu. Karenanya kata dia, tak ada alasan bagi Kejagung menyatakan bahwa perusahaan yang membeli aset telah merugikan negara.
"Itu juga yang saya nggak ngerti, kan dia (PT VSI), beli dari badan yang sah, BPPN, dan prosedur juga sah itu kan dilelang dia menang dimana letak salahnya," kata Margarito.
BACA JUGA: Mantan Menag Tersangka Korupsi Haji Duduk di Kursi Pesakitan Minggu Depan
Margarito menjelaskan, jika ada penawaran PT VSI kecil, kesalahan bukan terletak pada pembeli. Menurutnya, BPPN yang mengabulkan saat itu harus diperiksa.
"Kalau sekarang PT VSI bukan penawar tertinggi, kenapa diputus menang, lalu BPPN otoritas yang diberikan hukum untuk mengelola aset itu kenapa memberikan saat itu? Dimana soal hukumnya, menurut saya Kejaksaan harus jelaskan," katanya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Dirut Pelindo II, Bareskrim Pastikan Periksa Pihak Terkait
Redaktur : Tim Redaksi