Pelajar Hamili Pacar

Jumat, 05 April 2013 – 08:36 WIB
MAJALENGKA – Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang pelajar SMK di Kabupaten Majalengka, AAB (15) diringkus petugas Polres Majalengka. Warga Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya itu dilaporkan ke polisi oleh DS (16) warga Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, yang tak lain kekasihnya yang kini tengah hamil tiga bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, korban dan pelaku berpacaran. DS mengaku dipaksa berhubungan intim oleh pelaku sebanyak empat kali. "Tidak menutup kemungkinan pelaku terpengaruh akibat melihat foto serta film porno. Karena berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku ingin mencoba-coba. Pelaku ditangkap pada Rabu (3/4)," ujar Kapolres Majalengka AKBP Hj Lena Suhayati SIK MSi, Kamis (4/4).

Dijelaskan kapolres, petugas menyita barang bukti berupa satu pasang pakaian terdiri dari kaos warna hitam merek Beverly, celana strit warna hitam serta celana panjang warna pink berikut celana dalam. Selain itu, barang bukti lain berupa 2 unit handphone Nokia tipe 1202 dan merek Blueberry, warna coklat beserta kartu perdananya.

Kejadian tersebut berawal pada November dan Desember  2012. Modus pelaku mengajak korban main dan diajak untuk melakukan hubungan intim yang mengakibatkan korban hamil. Kejadian pertama, yakni pada Jumat, 30 November 2012, sekitar pukul 13.30 WIB, di jembatan Cibugang, Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya. Dan kejadian kedua kalinya di tempat yang sama pada pukul 15.30 WIB. Tidak hanya di situ, peristiwa bejat itu kembali terulang pada bulan berikutnya, yakni 9 Desember 2012, sekitar pukul 12.30 WIB, di areal persawahan Blok Geblag (lahan pertamina), Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya.

"Dan terakhir atau keempat kalinya terjadi pada hari Minggu 23 Desember sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu sekolah dasar (SD) di daerah Bongas Wetan," papar kapolres.

Lebih lanjut, kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan adanya barang bukti, tersangka telah melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dipidana 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp300 juta.

"Hasil pemeriksaan visum pada tanggal 19 Maret 2013 lalu dari RSUD Majalengka juga menguatkan, bahwa selaput dara tidak utuh. Kemudian korban hamil dengan umur kehamilan 16 Minggu," jelasnya.

Kepada wartawan, AAB mengaku, tidak pernah berbuat hal tersebut. Dirinya menyangkal jika korban yang tengah hamil bukan karena perbuatannya. Selama pacaran, dirinya hanya sebatas mengajak jalan-jalan. "Saya hanya ngajak jalan-jalan ke daerah Talaga Herang dan Cipadung. Yang kadang-kadang sampai setengah hari. Saat pulang juga memang mampir di jembatan. Dan kalau di SD itu hanya bercanda dan gurau aja," kilahnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban (DS) menyatakan, awalnya memang pacaran, namun diakhiri dengan hubungan intim. Korban yang berada pada posisi lemah, sekarang tengah mengandung.

"Sempat ada perlawanan dari korban. Karena awalnya memang pada kejadian pertama korban dipaksa. Korban juga dilucuti oleh pelaku. Menurut pengakuan korban, pelaku juga memberikan janji manis bahwa siap akan bertanggung jawab dan sering diberi hadiah," tutur Agus Setiawan.

Setelah kejadian berlangsung lama pelaku sempat dimintai pertanggungjawaban akibat perbuatannya, namun hal itu dibantah tersangka serta keluarganya. (ono)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampokan Pegadaian Diotaki Mahasiswa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler