jpnn.com, BEKASI - Sejalan dengan kebijakan Pemprov Jawa Barat, Pemkab Bekasi memutuskan kembali memperpanjang status Penerapan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 23 Desember 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini dilakukan mengingat penyebaran COVID-19 di wilayahnya masih memunculkan kasus baru.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Harap Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selesai Tepat Waktu
"Kami mengikuti kebijakan Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional hingga skala kecil atau mikro untuk wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi)," kata Alamsyah, Senin (30/11).
"Hingga saat ini penyebaran COVID-19 di wilayah Bodebek, khususnya Kabupaten Bekasi, belum menunjukkan penurunan, masih terjadi kasus baru," katanya.
BACA JUGA: Kapten Infanteri SA dan 7 Prajurit TNI AD Ditahan, Kasusnya Ngeri Juga
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.783-Hukham/2020 tertanggal 26 November 2020 tentang perpanjangan kedelapan PSBB Proporsional wilayah Bodebek disebutkan setiap kepala daerah menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.
Setiap kepala daerah di wilayah Bodebek, kata dia, melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri dalam pengamanan dan pengawasan kesehatan secara konsisten.
BACA JUGA: Tegas, Polisi dan TNI Bubarkan Acara Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Jailani
Alamsyah menegaskan segenap lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi diwajibkan mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBM dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.
"Jangan pernah kendur, selalu terapkan 3M dan 3W. Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta wajib iman, wajib aman, dan wajib imun," ucapnya.
Hingga Senin (30/11) pukul 12.00 WIB kasus positif aktif di Kabupaten Bekasi mencapai 456 kasus, dengan perincian 208 orang menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan 248 orang lainnya melakukan isolasi mandiri secara terpusat.
Secara akumulasi selama masa pandemi COVID-19, angka kasus positif di Kabupaten Bekasi mencapai 6.087 kasus.
Dari jumlah tersebut, 5.524 orang atau 91 persen di antaranya sudah dinyatakan sembuh, sedangkan 107 orang dinyatakan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti