jpnn.com, TANGERANG - Aparat kepolisian bersama dengan TNI di Tangerang menindak tegas sejumlah pelanggaran protokol selama pandemi Covid-19.
Salah satunya kegiatan haul akbar Syekh Abdul Qadir Jailani yang sempat digelar di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/11).
BACA JUGA: Kapten Infanteri SA dan 7 Prajurit TNI AD Ditahan, Kasusnya Ngeri Juga
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya melakukan pembubaran bersama dengan Kodim 0506/TGR dibantu petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Satgas Covid-19.
“Kami bersama Kodim 0506/TGR bersama jajaran Satpol PP Kabupaten Tangerang memberikan pengarahan secara persuasif pada acara haul Syekh Abdul Qadir Jailani ke-62 di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah agar mereka membubarkan diri atau menjaga jarak atau tidak berkerumun,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (30/11).
BACA JUGA: Dilaporkan ke Polisi Terkait Habib Rizieq, Direksi RS Ummi Minta Maaf
Ade Ary menerangkan, selain mengingatkan massa membubarkan diri, aparat kepolisian juga melakukan penyekatan di beberapa ruas jalan untuk mengurai massa.
Perwira menengah ini menambahkan, pelaksanaan protokol kesehatan dilaksanakan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
BACA JUGA: Polisi-Wali Kota Bogor Kecolongan, Habib Rizieq Sudah Kabur, Ini Isi Surat dari Imam Besar FPI
Untuk itu, Polresta Tangerang meminta masyarakat untuk bekerja sama menegakkan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Petugas melakukan patroli untuk mengedukasi masyarakat yang masih kedapatan tidak memakai masker. Selama protokol kesehatan dijalankan, kegiatan juga bisa dijalankan," kata dia.
Ribuan orang dari berbagai wilayah datang ke Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah. Tujuan mereka untuk mengikuti acara haul Syekh Abdul Qadir Jailani. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan