jpnn.com, BANDUNG - Penerapan PSBB Proporsional di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
Perpanjangan masa PSBB tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.441-Hukham/2020.
BACA JUGA: Gatot Nurmantyo: Negara Tidak Boleh Menggampangkan Covid-19 dan Mendahului Urusan Lain
Kepgub ini berisi tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar (GTPP Jabar) Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB disesuaikan dengan level kewaspadaan di daerah masing-masing.
BACA JUGA: Lihat Nih, Wakapolres sedang Menghukum Polisi yang Langgar Protokol Kesehatan
“Ada penambahan kasus yang cukup banyak. Jadi, angka reproduksi efektifnya (Rt) juga naik,” jelasnya, Selasa (18/8).
“Kemudian, ada banyak klaster perkantoran yang sebetulnya mereka berkantor di Jakarta, kemudian menularkan ke anggota keluarga yang tinggal serumah. Jadi klaster rumah tangga. Kemarin cukup banyak kasusnya,” ucapnya.
BACA JUGA: TKA China Tewas di Lokasi Kereta Cepat, Ternyata
Munculnya transmisi rumah tangga (household transmission) terjadi juga di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan New Zealand.
Pembatasan mobilitas masyarakat, kata dia, menjadi salah satu kunci untuk menekan potensi klaster keluarga. Pelacakan kontak erat harus dilakukan secara masif.
Dia mengatakan, isolasi maupun karantina mandiri wajib dilakukan kontak erat sebelum hasil swab test keluar. Tujuannya supaya sebaran Covid-19 tidak lagi meluas.
“Kalau tidak cepat dilakukan tes, lacak, dan isolasi, kontak erat dari kasus positif berpotensi menjadi sumber penularan karena melakukan kegiatan di luar rumah,” katanya.
“Selama mobilitas orang tidak bisa dibatasi, penularan akan terus terjadi dan sulit untuk dicegah,” ucapnya.
Dia menyatakan, masyarakat adalah garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.
Penerapan protokol kesehatan dengan ketat di perkantoran, harus dilakukan. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di perkantoran.
Nantinya, Satgas COVID-19 memastikan karyawan yang masuk dalam keadaan sehat dan protokol kesehatan diterapkan dengan sebaik mungkin.
“Idealnya, perkantoran atau perusahaan atau bisnis apapun yang masih ada pelayanan tatap muka atau kegiatan tatap muka, sebisa mungkin membentuk Satgas COVID-19,” jelasnya.
“Jadi, Satgas COVID-19 ini penting untuk memastikan setiap lokasi memiliki dan menerapkan protokol kesehatan. Artinya ada ketentuan tertulis, ada sarana prasarana yang disiapkan,” katanya.
“Skrining awal sebelum berangkat kerja dengan mengisi kuisioner singkat. Misalnya apakah hari ini ada gejala batuk, pilek, dan demam? Apakah ke kantor menggunakan transportasi umum atau pribadi? Dan seterusnya,” tegasnya.
“Intinya ada edukasi dan sosialisasi atau promosi kesehatan yang terus-menerus dari perusahaan kepada karyawan. Harapannya, semua orang paham dan beradaptasi dengan kebiasaan baru,” katanya. (ral/int/pojokbogor)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti