jpnn.com, JAKARTA - Kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. Sejak pertama masuk ke Indonesia dan ditetapkan sebagai bencana nonalam nasional, sama sekali belum ada tanda-tanda menurun.
Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, perlu ada evaluasi serius terhadap struktur kelembagaan atau organisasi dan kinerja terkait dengan penanganan Covid-19.
BACA JUGA: Dokter Jihan: Pernyataan Menkes Terawan Penuh Keangkuhan
Dia menegaskan, penanganan Covid-19 sebaiknya diserahkan kepada ahli sesuai bidang-bidang tugas yang terkait langsung permasalahan corona.
Emrus melihat persoalan utama Covid-19 adalah aspek kesehatan. Karena itu, Emrus berpendapat, yang seharusnya menjadi nahkoda dalam penanganan Covid-19 adalah Menteri Kesehatan (menkes). Bukan menteri lain yang tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) tidak terkait langsung.
BACA JUGA: Irjen Nana: Pelaku Mutilasi di Kalibata City Terancam Hukuman Mati
"Namun, Menteri Kesehatan tersebut mutlak harus memiliki good leadership dan akseptabilitas tinggi dari publik, utamanya berbagai organisasi profesi kesehatan," kata Emrus, Jumat (18/9).
Menurut Emrus, Menkes dalam pertanggungjawaban tugasnya membuat laporan singkat terkait perkembangan di lapangan.
BACA JUGA: Orang-orang Salat Zuhur, Pria Asal Lampung Ini Malah Berbuat Maksiat
Laporan itu disampaikan lewat tatap muka langsung dengan presiden dan atau wakil presiden.
Ia menambahkan, presiden dan atau wakil presiden melakukan evaluasi kinerja menkes dan timnya, sekaligus memberi arahan, petunjuk, kebijakan dan program yang perlu dilakukan sesegera mungkin.
Menurutnya pula, untuk mencapai efektivitas penanganan Covid-19, menkes sebagai nahkoda harus dibantu setidaknya lima bidang ahli.
Pertama, bidang pemulihan kesehatan dipimpin oleh seorang dokter spesialis paru terkemuka di republik ini.
Kedua, bidang pengkajian perilaku, penghalauan penyebaran dan melawan atau mematikan Covid-19, dipimpin oleh seorang virologi ternama di negeri ini.
Ketiga, bidang pemulihan ekonomi sehingga masyarakat mampu memenuhi kebutuhan keseharian dan pembiayaan terkait dengan Covid-19, dipimpin oleh seorang ekonom andal.
Kempat, bidang penumbuhan keasadaran, sikap dan perilaku masyarakat agar memiliki kemandirian mengatasi Covid-19 yang dipimpin seorang komunikolog.
Kelima, penegakan hukum terkait penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh seorang perwira tinggi Polri, setidaknya bintang tiga.
"Kelima bidang ini melakukan tugasnya sesuai tupoksi masing-masing yang terintegrasi satu dengan yang lain di bawah kepemimpinan menteri kesehatan," kata Emrus.
Ia berpendapat bangunan struktur organisasi dan tupoksi tersebut dibuat secara nasional, dari pusat hingga setidaknya pada tingkat kecamatan.
Sementara itu, untuk ukuran keberhasilan adalah turunnya angka kasus Covid-19 setidaknya 10 persen dari sebelumnya tiap bulan pada setiap jenjang pemerintahan.
"Dengan demikian secara nasional, kita mampu keluar dari ancaman Covid-19 paling lama dalam satu tahun," jelasnya.
Ia menambahkan, bagi setiap kecamatan yang berhasil tanpa Covid-19 dalam kurun waktu enam bulan berturut-turut sebelum "jatuh tempo", misalnya akhir Desember 2021, berhak mendapat insentif minimal Rp 500 miliar dalam bentuk bangunan infrastruktur dari Kementerian PUPR.
"Jadi intinya penanganan ini kalau diberikan kepada ahlinya akan cepat selesai," kata Emrus. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy