Kasus Dhana Ditangani Kejari Jakarta Selatan

Selasa, 19 Juni 2012 – 20:31 WIB

JAKARTA - Persidangan kasus rekening gendut Dhana Widyatmika tinggal selangkah lagi. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyerahkan barang bukti berikut tersangka Dhana Widyatmika ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian disidangkan di Pengadikan Tipikor Jakarta.

"Tahap duanya (pelimpahan tersangka dan barang bulti) sudah Senin (18/6) kemarin. Kita segera melimpahkan berkas ke Tipikor setelah surat dakwaannya tuntas," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi saat dihubungi Selasa (19/6).

Dhana yang pernah menjadi Koordinator Pelaksana PPh Badan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pancoran, nantinya akan dijerat dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan atau percobaan pemerasan, hingga gratifikasi.

Selama 11 Januari 2006 sampai 10 Oktober 2007, Dhana bersama tersangka Firman dan Salman Maghfiron maupun dengan mantan teman tersangka ketika bersama-sama di KPP Jakarta Kebun Jeruk. Termasuk juga bersama  Ardyansah serta Rudi Kurniawan telah menggunakan jabatan dan kewenangan yang dimilikinya sebagai petugas pajak Pancoran telah melakukan pemerasan atau percobaan pemerasan manajemen PT Kornet Trans Utama terkait dengan penyelesaian masalah Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2002.

Sementara tuduhan gratifikasi terkait wajib pajak badan PT Mutiara Virgo pada kasus penyelesaian Pajak Kurang Bayar tahun pajak 2003 dan 2004 serta penerimaan Mandiri Travel Cheque (MTC).

Uang hasil kejahatan itu kemudian diinvestasikan Dhana dalam bentuk reksadana, peternakan ayam, jual beli mobil di  PT Mitra Modern Mobilindo. Investasi lain berupa tanah dan properti serta hutang piutang. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelontorkan Rp225 Miliar untuk Sanggar Budaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler