Kasus di Surabaya Ini Harus Jadi Pelajaran Bagi yang Pengin Menjadi ASN

Kamis, 13 Januari 2022 – 18:08 WIB
ASN di Surabaya yang terlibat kasus penipuan ditangkap bersama istri sirinya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap oknum staf di Kecamatan Krembangan, Surabaya, atas kasus penipuan.

Oknum staf kecamatan itu ialah pria 57 tahun berinisial TR.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Anggota Dewan Buat ASN dan Honorer, Keren

Selain TR, polisi juga menetapkan wanita berinisial ADS asal Desa Sindang Sari, Lampung Selatan sebagai tersangka.

Keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan terkait penerimaan aparatur sipil negara (ASN)

BACA JUGA: Kabar Buruk, 2.215 KK Harus Meninggalkan Rumah, Danrem Antasari Beri Instruksi Tegas

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/875/XI/2021//SPKT/POLRESTABES SBY/POLDA JATIM tanggal 17 November 2021.

"Setelah gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Kamis (13/1).

BACA JUGA: Pakai Jaket Edisi Terbatas, Jokowi Geber Motor Custom Menuju Sirkuit Mandalika, Keren!

AKBP Mirzal mengatakan ada 11 korban yang telah ditipu oleh para tersangka.

Kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 1.075.000.000.

Mirzal menjelaskan TR saat beraksi mengaku kenal dengan pegawai pemkot bagian kepegawaian yang bisa menerima calon ASN.

Sementara itu, ADS yang merupakan istri siri TR, berperan untuk meyakinkan korban-korbannya.

"ADS berperan untuk meyakinkan korban-korbannya yang dijanjikan menjadi ASN," jelas Mirzal.

Selain itu, perempuan berusia 38 tahun itu turut menerima uang hasil penipuan.

Kasus penipuan itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat di radio SuaraSurabaya.

Kemudian, korban melapor ke kepolisian setempat.

Korban yang melapor saat itu merupakan sopir taksi langganan pelaku.

Pada Juli 2021, korban ditawari menjadi ASN dengan status mutasi dari Jakarta ke Surabaya.

Korban diminta membayar Rp 150 juta. Korban lalu membayar Rp 300 juta untuk dua orang, dia dan istrinya.

Korban bahkan rela menjual rumah warisan miliknya.

Korban hanya mendapatkan janji belaka. Uang sempat dikembalikan, tetapi hanya Rp 4,8 juta. (JPNN Jatim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Mahasiswa Berinisial MI, Polisi Sudah Bergerak, Siap-Siap Saja


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler