Kasus Dini Sera: Sahroni Desak MA Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Senin, 29 Juli 2024 – 19:28 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni bersama keluarga Dini Sera Afrianti di sela-sela RDPU di parlemen, Senin (29/7/2024). Foto: TA Ahmad Sahroni

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku emosi mendengar putusan hakim yang sangat tidak profesional dan tak berhati nurani memvonis bebas Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti.

"Setelah mendengar keterangan yang ada, saya makin emosi dengan vonis bebas dari hakim kemarin. Sakit itu ketiga hakimnya!" ujar Sahroni.

BACA JUGA: Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera, Prof Basuki Bersuara

Hal itu disampaikan Sahroni saat Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan keluarga dan kuasa hukum Dini Sera Afrianti yang diduga tewas setelah dianiaya Ronald Tannur, di kompleks parlemen, Senin (29/7).

Dalam audiensi itu, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarouq menyodorkan berbagai bukti forensik yang menunjukkan bahwa korban meninggal bukan akibat alkohol, melainkan karena penganiayaan.

BACA JUGA: Hakim yang Putus Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif di PN Surabaya

"PN Surabaya telah menunjukkan preseden buruk terhadap penegakkan hukum di Indonesia. Malu kami di Komisi III mendengarnya. Maka jelas diduga kuat semua hakimnya ‘bermain’, terlihat dari putusannya yang tidak berdasar, jauh dari temuan forensik," tutur Sahroni.

Oleh karena itu, legislator Partai NasDem tersebut mendukung Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atasan putusan 3 hakim PN Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur.

BACA JUGA: Keluarga Dini Laporkan Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke KY

" Jadi, kami minta Jaksa Agung ajukan kasasi. MA juga periksa itu ketiga hakimnya dan proses seadil-adilnya. Enggak benar semua itu. Hakimnya brengsek," ucap Sahroni.

Dia pun meminta keluarga korban agar sedikit lebih bersabar menghadapi kasus ini. Sebab, Komisi III akan turun tangan memastikan hadirnya keadilan bagi korban, dan hukuman berat bagi pelaku yang terbukti nantinya.

"Keluarga almarhum jangan khawatir, di Komisi III ini sudah muka singa semua. Kami minta LPSK untuk berikan perlindungan kepada keluarga korban. Jadi kami akan kawal kasus ini hingga terang benderang," kata dia.

Sahroni mengatakan Komisi III DPR akan mengawal perkara itu hingga korban mendapat keadilan, dan pelaku yang terbukti akan bertanggung jawab dengan mendapat hukuman berat.

"Tidak ada yang bisa main-main terhadap hukum di negeri ini. Dan enggak susah, kok, melihat bukti-buktinya, sudah jelas semua,” ucap Sahroni menegaskan.

Setelah mendengar paparan hukum hukum dan keluarga korban, Sahroni kembali menegaskan bahwa Dini Sera diduga kuat meninggal akibat penganiayaan, bukan karena alkohol seperti yang diputuskan majelis hakim.

"Hakim dengan mudahnya menyimpulkan ‘oh ini mati gara-gara alkohol’, terus penganiayaan itu enggak dianggap? Sakit!," kata Ahmad Sahroni.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler