"Saya rasa Panwaslu bekerja secara profesional ya. Saya sangat mengapresiasi hal ini," kata Dewi lewat pesan singkat kepada wartawan, Minggu (9/9).
Menurut Dewi, keputusan Panwaslu DKI bisa menjadi pembelajaran dalam penyampaian aspirasi. Bahwa setiap orang apalagi anggota dewan berhak menyampaikan pendapatnya. Ia menegaskan, hak rakyat untuk berpendapat dijamin oleh negara sesuai UUD 1945.
"Apalagi anggota DPR RI malah memiliki kewajiban berbicara, menyuarakan berbagai situasi yang terjadi dalam masyarakat," tegas rekan satu partai calon gubernur Joko Widodo ini.
Dewi juga kembali mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk serius menata pemukiman warga yang rentan dengan bahaya kebakaran maupun banjir. Ia meminta Pemprov DKI yang dipimpin Gubernur Fauzi Bowo untuk melakukan investigasi secara menyeluruh atas sejumlah kasus kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu. Pasalnya, investigasi musibah kebakaran di Jakarta hingga kini belum membuahkan hasil.
Dewi juga meminta Pemprov DKI berkoordinasi dengan PLN untuk membenahi jaringan listrik semrawut di pemukiman padat yang bisa menjadi pemicu kebakaran.
"Jika memang karena arus pendek listrik, Pemda hendaknya berkordinasi dengan PT PLN untuk membenahi jaringan kabel listrik agar lebih memadai dan aman dalam wilayah-wilayah pemukiman rakyat," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abaikan Putusan PTUN Jakarta, Menkumham Dituding Zalim
Redaktur : Tim Redaksi