jpnn.com, JAKARTA - Belum tertangkapnya buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali Djoko Tjandra membuktikan lemahnya integritas oknum penegak hukum.
Demikian dikatakan pengamat hukum pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendy.
BACA JUGA: Brigjen Prasetijo Utomo Panggil Dokter di Ruangannya, Terjadilah
"Jika aparat penegak hukum yang menangani kasus Djoko Tjandra itu memiliki integritas maka kasus itu tidak mungkin terjadi, kesalahan serupa sesungguhnya sering terjadi di masa lalu dan itu dapat dijadikan pelajaran berharga bagi penegak hukum," kata Erdianto di Pekanbaru, Jumat (17/7), menanggapi lebih dari satu dekade menghilangnya buronan Kejaksaan Agung, yakni Djoko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Dia mengatakan, kasus ini juga menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum di Indonesia.
BACA JUGA: Kapolri Copot 2 Jenderal Terkait Kasus Djoko Tjandra: Demi Muruah Institusi
Kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak ke publik setelah ditemukan jejak buron itu pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra diketahui merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron.
BACA JUGA: Calon Pembeli Rumah Anang dan Ashanty Rp 35 M Ternyata Penipu
Kasus Djoko Tjandra , kata Erdianto lagi, sangat memalukan karena tidak hanya melibatkan satu instansi saja, tetapi banyak instansi.
Menurut Erdianto, perlu ada sanksi yang berat untuk kasus serupa agar tidak terulang.
"Oleh karena itu harus ada sanksi pidana dalam penanganan oknum terlibat karena sikap mereka sudah mencederai rasa keadilan publik dan dapat dikualifikasi sebagai obstruction of justice, menghambat atau menghalangi penegakan hukum kasus korupsi," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo