jpnn.com - BANDUNG--Banyak pihak mendukung sekaligus bingung dengan aksi mogok yang dilakukan para dokter hampir di seluruh kota di tanah air sebagai bentuk dukungan terhadap kasus hukum dokter Ayu cs. Namun, menurut Dosen Fakultas Kedokteran Maranatha dr. Teguh Widjaja, aksi itu wajar karena ini pertama kalinya terjadi di mana seorang dokter diadili karena komplikasi tindakan.
"Kami protes karena ini adalah kasus pertama di dunia seorang dokter di penjara karena komplikasi tindakan padahal semua prosedur sudah dijalankan dengan benar," ujar Teguh melalui rilis kepada wartawan, Rabu, (27/11).
BACA JUGA: Luthfi Mengira Akan Dituntut 20 Tahun
Teguh yang juga dokter di Rumah Sakit Imanuel Bandung itu mengungkapkan para dokter protes karena pasien meninggal akibat emboli paru, suatu komplikasi langka yang jarang terjadi. Di mana kejadian itu bisa terjadi tanpa dapat dicegah yang bahkan lebih sering terjadi di luar negeri daripada di Indonesia.
"Kami ajukan protes ini karena di luar negeri bahkan di USA sekalipun dokter tidak dipenjara apabila terjadi komplikasi tersebut," tegasnya.
BACA JUGA: Geledah PT Promic Jaya, KPK Sita Dokumen Terkait Pilkada
Menurutnya, para dokter tidak dapat menerima karena pertimbangan untuk menghukum Ayu cs adalah karena dianggap lalai tidak memberitahu keluarga bahwa pasien bisa meninggal karena operasi tersebut. Ia menyatakan tidak ada dokter yang pernah dengan sengaja ingin pasiennya meninggal.
"Ini bisa jadi preseden buruk, sehingga ke depannya akan banyak dokter yang dihukum penjara karena pasien mati padahal dokter tersebut sudah berusaha sekuat tenaga untuk menolong," tegasnya.
BACA JUGA: 20 Perusahaan Jepang Buka Lowongan Bagi Mantan TKI
Di Bandung, para dokter di sejumlah klinik swasta melakukan aksi mogok dengan tidak melayani pasien. Pasien yang dilayani hanya yang berada di UGD. Sementara itu, sisanya melakukan aksi unjukrasa damai. Mereka berkumpul di depan Gedung Sate dan berunjukrasa di depan Kampus Kedokteran Unpad. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luthfi Dituntut 18 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi