jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq dengan pidana 18 tahun penjara. Ternyata menurut Luthfi, tuntutan itu lebih ringan daripada yang dia perkirakan.
Luthfi yang ditemui usai persidangan memperkirakan tuntutannya lebih dari 18 tahun. "Saya kira 20 tahun malah," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11).
BACA JUGA: Geledah PT Promic Jaya, KPK Sita Dokumen Terkait Pilkada
Luthfi menyatakan ada keterangan-keterangan dalam persidangan yang diabaikan oleh jaksa, sebaliknya ada hal-hal tidak pernah didengarnya dipersidangan malah dimuat dalam tuntutan. Ia menyebut banyak keterangan yang tidak sesuai dalam tuntutan jaksa.
"Misalnya, ada saksi ahli dari KPK dan ada saksi ahli dari kami. Tapi saksi ahli dari kami yang sudah disumpah kan sama sekali tidak dikutip. Terus kemudian saksi yang meringankan, ada 16 orang, tapi nyaris tidak didengar, tidak dikutip, tidak dijadikan rujukan," kata Luthfi.
BACA JUGA: 20 Perusahaan Jepang Buka Lowongan Bagi Mantan TKI
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini menyatakan, tuntutan 18 tahun masih setengah perjalanan dalam kasus hukum yang menjeratnya. Sebab, kubunya akan melakukan pembelaan terkait putusan itu. "Nanti kita dengar pembelaan yang akan disusun oleh para pengacara saya," kata Luthfi.
Lalu bagaimana jika vonis anda sama seperti Ahmad Fathanah? "Saya tidak mau berandai-andai. Tuntutan sudah diucapkan dan ada hal yang tidak rujuk, nanti pengacara kerja keras untuk membuktikan kebalikan dari yang tadi," ujarnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Luthfi Dituntut 18 Tahun Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk DPO, Rekan Dokter Ayu Diburu Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi