BACA JUGA: Golkar Ambil Peran LSM
PDIP masih memandang perlu Kapolri memberikan penjelasan yang lebih gamblang di hadapan Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum.Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo mengatakan, pimpinan DPR dan Komisi III perlu secepatnya memanggil Bambang HD untuk memberikan penjelasan kasus ini
BACA JUGA: Soal BLT, SBY dan Mega Saling Kritik
Bahkan, kata Tjahjo, pemanggilan Kapolri tidak perlu menunggu masa sidang DPR.“Kapolri harus segera dipanggil karena persoalan ini sudah sangat meresahkan
BACA JUGA: Keliru Jika Suara PAN-PKB Anjlok
Kalau apa yang disampaikan mantan Kapolda Jatim itu benar, ini sudah tergolong kejahatan politik,” ungkap Tjahjo Kumolo di gedung DPR, Senayan, Senin (23/3).Menurut Tjahjo, perkara ini tidak boleh dianggap sepeleTerlebih, yang membeberkan adalah seorang perwira polisi yang terlibat langsung menangani perkara DPT Jatim iniTjahjo pun menegaskan, partainya akan menggalang komunikasi dengan partai-partai lain untuk membicarakan hal ini.
Seperti diketahui, sejumlah partai juga sudah melaporkan hal ini ke KPUHanya saja, setelah KPU melakukan pengecekan data bersama Direktorat Jenderal Adminstrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) Depdagri, dinyatakan bahwa data yang dilaporkan ke KPU itu ternyata berbeda dengan data yang dimiliki Ditjen Adminduk DepdagriDengan kata lain, ada dua data DPT yang berbeda.
Seperti ramai diberitakan, mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Surjadi Sumawiredja menduga ada ketidakbenaran soft copy DPT Kabupaten Sampang dan Bangkalan sebanyak 345.034 dari jumlah pemilih berdasarkan DPT sebesar 1.244.619Ini artinya 27 persen lebih dari DPTSetelah dilakukan pemeriksaan sample silang antara soft copy dengan 368 eksemplar hard copy DPT yang dikumpulkan di lapangan, dari jumlah pemilih sebanyak 128.390 pemilih, terdapat 29.949 data pemilih yang tidak benarArtinya 23 persen lebih data pemilih diduga tidak benar.
Ada 7 modus operandi yang dilakukan dalam praktik pelanggaran ini, yakni, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama; NIK dan nama sama; NIK, nama, dan tempat tanggal lahir sama; NIK, nama, tempat tanggal lahir, dan alamat sama; NIK tidak standar, usia belum 17 tahun dan belum menikah; usia 0 tahunKetua KPU Jatim Wahyudi dijadikan tersangka, tapi belakangan dianulir(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Harus Transparan soal DPT
Redaktur : Tim Redaksi