Kasus Dua Kepala Daerah Masih Digarap Kejaksaan

Jumat, 28 September 2012 – 19:10 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyebut pihaknya belum mengajukan izin pemeriksaan terhadap dua kepala daerah, sampai akhirnya muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut aturan dalam UU Pemerintahan Daerah tersebut.

Dua kepala daerah itu adalah Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta dan Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Rahudman Harahap.

"Yang Kolaka (Buhari) dan Medan (Rahudman) belum diajukan," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (28/9).

Hasil penyidikan bagian Pidana Khusus Kejagung menyebutkan Buhari adalah tersangka kasus pemberian izin kuasa pertambangan dalam areal kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo.

Sementara Rahudman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut dalam kasus penyelewenangan tunjangan penghasilan anggaran Pemerintah Desa (TPAPD) tahun 2005 di Kabupaten Tapanuli Selatan, saat dia menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

Basrief melanjutkan, izin tertulis terhadap Buhari dan Rahudman terbentur karena belum adanya perhitungan kerugian negara dari BPKP. Jika sudah ditemukan kerugian negaranya, kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Pada kesempatan tersebut, Basrief menyambut baik adanya putusan MK yang membuat kejaksaan tak perlu lagi mengajukan izin tertulis ke Presiden sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayar Pajak Besar, Hary Tanoe Heran Anak Buah Ditangkap KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler