Kasus Dugaan Korupsi Rp 3 Triliun, Uang Pelicin Disimpan Honorer

Kamis, 19 November 2020 – 10:45 WIB
Kajati Yulianto menunjuk sebagian uang pelicin yang disita, yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat lahan hak milik perseorangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat. (Antara Foto/ Kornelis Kaha)

jpnn.com, KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto menyebut uang pelicin di kasus dugaan korupsi yang terindikasi merugikan negara Rp 3 triliun, disimpan oleh honorer.

Hal ini disampaikan Yulianto saat mengungkap temuan uang pelicin dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik atas tanah milik negara kepada pihak ketiga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

BACA JUGA: Ini Kasus Besar, Indikasi Kerugian Negara Rp 3 Triliun, Uang Pelicinnya Wow!

Yulianto mengatakan, sejumlah oknum pejabat di Manggarai Barat sengaja menyimpan uang pelicin tersebut dengan menitipkannya kepada pegawai honorer.

Namun, uang yang berhasil disita jajarannya hanya sebagian kecil yang masih tersisa dari uang pelicin untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan Pemda Manggarai Barat tersebut.

BACA JUGA: Sebut Habib Tukang Obat, Nikita Mirzani: Masuk Penjara Tinggal Masuk, Najis Gue Minta Maaf

Menurut Yulianto, jumlah uang pelicin tersebut mencapai miliaran. Namun, yang telah disita baru Rp 140 juta.

"Yang jelas bunyinya (uang pelicin-red) miliaran," kata Yulianto sembari memperlihatkan uang tersebut di Kupang, Rabu (18/11).

BACA JUGA: Warga Curiga Mbak AFS Diduga Sering Berbuat Dosa di Rumah, Setelah Diperiksa, Ternyata

Sesuai penjelasan Yulianto, dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga ini terindikasi merugikan negara hingga Rp 3 triliun.

"Kami indikasikan kerugian negara atas kasus ini bisa mencapai Rp 3 triliunan," ucapnya.

Sebanyak 60 orang saksi sudah diperiksa oleh tim Kejati NTT untuk mendalami siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 3 triliun tersebut.

Namun, Yulianto tak menyebutkan siapa-siapa saja pihak yang akan diperiksa kembali dalam kasus ini.

Selain itu, jaksa juga telah mengantongi sejumlah dokumen dari beberapa pemilik hak atas tanah berdasarkan sertifikat palsu.

Mereka sudah menemui tim penyidik untuk menyerahkan dan melepas hak mereka atas tanah yang dimiliki berdasarkan dokumen palsu.

"Kami sudah membuktikan dalam video yang sudah kami tayangkan tadi. Kemudian juga ada berita tanda terima dari mereka dan mereka menyampaikan bahwa hak tanah tersebut berdasarkan hak-hak yang palsu," tambah Yulianto.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler