Ini Kasus Besar, Indikasi Kerugian Negara Rp 3 Triliun, Uang Pelicinnya Wow!

Kamis, 19 November 2020 – 09:55 WIB
Kajati Yulianto menunjuk sebagian uang pelicin yang disita, yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat lahan hak milik perseorangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat. (Antara Foto/ Kornelis Kaha)

jpnn.com, KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto mengungkap temuan uang pelicin dalam kasus penerbitan sertifikat hak milik atas tanah milik negara kepada pihak ketiga di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Menurut Yulianto, jumlah uang pelicin tersebut mencapai miliaran. Namun, jajarannya baru menyita sebagian kecil saja.

BACA JUGA: Oknum BPN Tertangkap Basah Minta Uang Pelicin Pengurusan Sertifikat Tanah

"Saat ini kita (jaksa-red) baru menyita Rp 140 juta," ungkap Yulianto kepada wartawan di Kupang, Rabu (18/11).

"Ini adalah sebagian saja yang masih tersisa dari uang pelicin untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan Pemda Manggarai Barat. Yang jelas bunyinya miliaran," lanjutnya.

BACA JUGA: Protes Pimpinan NU soal Kerumunan Massa di DKI Jakarta, Keras

Hal itu disampaikan Yulianto terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang terindikasi merugikan negara hingga Rp 3 triliun.

Yulianto mengatakan, sejumlah oknum pejabat di Manggarai Barat sengaja menyimpan uang pelicin tersebut dengan menitipkannya kepada pegawai honorer.

BACA JUGA: Lihat, Tumpukan Uang Ini Hasil Korupsi yang Dikembalikan Azwar

"Kami indikasikan kerugian negara atas kasus ini bisa mencapai Rp 3 triliunan," lanjut Yulianto.

Kejati NTT sejauh ini telah memeriksa 60 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak ketiga tersebut.

Dari 60 saksi yang diperiksa itu, katanya, bisa saja berkembang kepada siapa pun yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 3 triliun tersebut.

Namun, Yulianto tak menyebutkan siapa-siapa saja pihak yang akan diperiksa kembali dalam kasus ini.

Dia juga mengungkap bahwa beberapa pemilik hak atas tanah berdasarkan sertifikat palsu yang dibuat itu sudah menemui tim penyidik untuk menyerahkan dan melepas hak mereka atas tanah yang dimiliki.

"Kami sudah membuktikan dalam video yang sudah kami tayangkan tadi, kemudian juga ada berita tanda terima dari mereka dan mereka menyampaikan bahwa hak tanah tersebut berdasarkan hak-hak yang palsu.

Mereka menyadari kekeliruannya kemudian menyerahkan kepada penyidik untuk diserahkan kembali kepada Pemda," tutur Yulianto.

Pihaknya berharap agar beberapa orang yang masih memegang sertifikat hak milik atas lahan yang seharusnya menjadi milik Pemda setempat segera menyerahkan sertifikat itu secara sukarela dan mengakui bahwa hal tersebut salah.

"Kami juga sudah mengantongi nama-nama siapa saja yang memegang sertifikat itu, serta uang pelicin itu. Oleh karena itu kami harapkan bisa dengan sukarela menyerahkan," tandasnya.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler